Cara Praktis Perpanjang Masa Berlaku SKCK Secara Online, Tinggal Diambil di Tempat Pilihan

Berikut ini adalah cara memperpanjang masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online.

Editor: adi kurniawan
Tribun Jabar
Ilustrasi SKCK, Cara Praktis Perpanjang Masa Berlaku SKCK Secara Online, Tinggal Diambil di Tempat Pilihan 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini adalah cara memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online.

SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh masyarakat.

Saat ini SKCK, menjadi dokumen persyaratan wajib jika akan melamar pekerjaan.

Fungsi dari SKCK ini adalah untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminalitas yang dilakukan oleh seseorang tersebut.

Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan saja, sejak diterbitkan.

Maka jika Anda akan menggunakannya kembali, Anda harus memperpanjang masa berlakunya sebelum dinyatakan tidak berlaku.

Jika Anda terlambat memperpanjang, artinya Anda harus membuat baru lagi.

Perpanjang SKCK ini dapat dilakukan secara online, dengan menyiapkan dokumen persyaratannya.

Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK Online
Mengutip dari YouTube Humas Polresta Jayapura, berikut panduannya:

  • Pertama download dan buka aplikasi Polri Super App
  • Kemudian lakukan pendaftaran akun, jika belum memiliki akun
  • Selanjutnya pilih menu SKCK
  • Kemudian pilih 'Perpanjang SKCK'
  • Berikutnya, isi formulir data diri dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Setelah itu, lakukan pembayaran secara online atau tunai, sesuai pelayanan yang tersedia di aplikasi, dan simpan bukti pembayaran
  • Kemudian tunggu verifikasi selesai dilakukan, dan cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik
    Terakhir, SKCK dapat diambil di lokasi yang telah dipilih seperti di Mabes polri, Polda, Polres atau Polsek.


Syarat Perpanjang SKCK

MABES POLRI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi Paspor.
 
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
 
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

POLDA

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
 
Fotokopi Paspor.
 
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
 
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
 
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
 
Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
 
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

POLRES

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved