Gaji TNI
Gaji TNI Dikabarkan Naik 1 Juni 2025, Berikut Rincian Gaji TNI dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi
Segini rincian penghasilan TNI berdasarkan golongan dan pangkatnya yang digadang-gadang akan naik per 1 Juni 2025
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Segini rincian penghasilan TNI berdasarkan golongan dan pangkatnya.
Dilansir dari TribunNews, gaji TNI dikabarkan akan naik di tahun 2025 ini.
Meski begitu belum ada keputusan resmi tentang kenaikan gaji TNI ini.
Berdasarkan informasi terkini, nominal gaji TNI tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001.
PP tersebut menetapkan kenaikan sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Meski belum ada revisi baru, berbagai sumber menyebut bahwa rencana penyesuaian gaji pada pertengahan tahun 2025 sedang dalam tahap pembahasan, terutama untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup prajurit .
Namun, hingga Mei 2025, Kementerian Pertahanan belum memberikan kepastian terkait kenaikan gaji per 1 Juni.
Hal ini membuat gaji pokok TNI masih tetap mengacu pada skema lama, meskipun tunjangan dan fasilitas tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan tetap diberikan sesuai ketentuan .
Baca juga: Daftar 13 Korban Meninggal dalam Insiden Ledakan saat Pemusnahan Amunisi di Garut, 4 Anggota TNI
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail penghasilan prajurit TNI, berikut rincian gaji berdasarkan golongan dan pangkat yang berlaku pada 2025:
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua/Kelasi Dua : Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu : Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala : Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Kopral Dua : Rp1.946.800 – Rp3.006.600
Kopral Satu : Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Kopral Kepala : Rp2.070.500 – Rp3.197.700.
Gaji TNI Golongan II (Bintara)
Sersan Dua : Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Sersan Satu : Rp2.343.100 – Rp3.850.500
Sersan Kepala : Rp2.116.400 – Rp3.971.000
Sersan Mayor : Rp2.492.000 – Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua : Rp2.570.000 – Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu : Rp2.650.300 – Rp4.355.400.
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua : Rp2.954.200 – Rp4.779.300
Letnan Satu : Rp3.046.600 – Rp5.096.500
Kapten : Rp3.141.900 – Rp5.163.100.
Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor : Rp3.240.200 – Rp5.324.600
Letnan Kolonel : Rp3.341.500 – Rp5.491.200
Kolonel : Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Gaji TNI Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama : Rp3.553.800 – Rp5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda : Rp3.665.000 – Rp6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya : Rp5.485.800 – Rp6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal : Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan total pendapatan mereka.
Tunjangan kinerja (tukin) menjadi komponen terbesar, terutama bagi perwira tinggi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Perbandingan gaji TNI tahun 2023
Hingga tahun 2023, gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut kisaran gaji TNI 2023 beserta tunjangannya.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.
Daftar tunjangan TNI AD:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI AD
Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
David: Laga Perdana Sriwijaya FC Bakal Diperkuat 2 Pemain Asing, Michael Enu dan Pedrinho |
![]() |
---|
CERITA dari Jaket Koyak dan Sepatu Lusuh, Saksi Bisu di Balik Tragedi Ojol Terlindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Usai Sholat Gaib Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol, Ratusan Driver Jebol Gerbang Mako Brimob di Solo |
![]() |
---|
TERSINGGUNG Anggota DPRD Sumsel Minta Walikota Ganti Camat IB 1 Palembang, Ini Klarifikasi Alexander |
![]() |
---|
Deteksi Penyakit Lebih Dini, Generali Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat dan Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.