Berita Lubuklinggau

Nasib Tukang Ojek dan Tukang Parkir di Lubuklinggau Usai Berkelahi Depan Lippo, Semua Diproses Hukum

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengaku akan menjerat Dapid dan Yan Pekong dengan pasal 351 KHUP.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Eko Hepronis
SAMA-SAMA DIPROSES - Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar saat pers rilis dengan wartawan, Senin (5/5/2025), Tukang Ojek dan Tukang Parkir di Lubuklinggau Berkelahi Depan Lippo, Akhirnya Sama-Sama Di Proses Hukum. 

SRIPOKU.COM , LUBUKLINGGAU - Polisi sama-sama memproses laporan David Lambo Silaban dan Pekong seorang tukang ojek dan tukang parkir yang berkelahi di depan Lippo Plaza Lubuklinggau.


David sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.


Pria berusia 39 tahun ini ditangkap Polisi lebih dulu dalam kasus penusukan Yan Pekong (30) pengatur lalu lintas jukir (pak ogah) di Kota Lubuklinggau Sumsel pada Sabtu (3/5/2025) siang.


Dalam peristiwa pertengkaran ini baik David dan Yan Pekong saling lapor dan Polisi akan menangkap keduanya karena terlibat perkelahian yang sama.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengaku akan menjerat Dapid dan Yan Pekong dengan pasal 351 KHUP.


“Keduanya akan kita terapkan pasal 351 terkait penganiyaan dan pertarungan,” ungkapnya Kurniawan, Senin (5/5/2025).


Dikutip dalam berbagai sumber pasal 351 waKUHP yang mengatur tentang tindak pidana kejahatan.


Secara umum, penerapan diancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.


Jika terjadi mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya menjadi penjara paling lama lima tahun.


Namun, Kurniawan menegaskan bila Yan Pekong belum diamankan. Nanti setelah sembuh dari pengobatan akan dilakukan penangkapan.


“Saat ini masih dalam proses pemulihan di RS Sobirin Muara Beliti, nanti setelah sehat akan kita amankan,” ungkapnya.


Kasat menambahkan penyebab pertengkaran ini berawal dari berebut uang parkir dan menyebabkan David menganiaya Iyan Pekong karena tak terima diludahi.


"Benar alasannya karena tak terima diludahi oleh Yan Pekong," ungkapnya.


Sebelumnya, David Lambo Silaban alias ucok seorang tukang ojek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.


Pria berusia 39 tahun ini ditangkap Polisi dalam kasus penusukan S alias Yan Pekong (30) pengatur lalu lintas alias jukir (pak ogah) di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved