Berita Lubuklinggau
Nasib Tukang Ojek dan Tukang Parkir di Lubuklinggau Usai Berkelahi Depan Lippo, Semua Diproses Hukum
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengaku akan menjerat Dapid dan Yan Pekong dengan pasal 351 KHUP.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: pairat
SRIPOKU.COM , LUBUKLINGGAU - Polisi sama-sama memproses laporan David Lambo Silaban dan Pekong seorang tukang ojek dan tukang parkir yang berkelahi di depan Lippo Plaza Lubuklinggau.
David sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.
Pria berusia 39 tahun ini ditangkap Polisi lebih dulu dalam kasus penusukan Yan Pekong (30) pengatur lalu lintas jukir (pak ogah) di Kota Lubuklinggau Sumsel pada Sabtu (3/5/2025) siang.
Dalam peristiwa pertengkaran ini baik David dan Yan Pekong saling lapor dan Polisi akan menangkap keduanya karena terlibat perkelahian yang sama.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengaku akan menjerat Dapid dan Yan Pekong dengan pasal 351 KHUP.
“Keduanya akan kita terapkan pasal 351 terkait penganiyaan dan pertarungan,” ungkapnya Kurniawan, Senin (5/5/2025).
Dikutip dalam berbagai sumber pasal 351 waKUHP yang mengatur tentang tindak pidana kejahatan.
Secara umum, penerapan diancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.
Jika terjadi mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya menjadi penjara paling lama lima tahun.
Namun, Kurniawan menegaskan bila Yan Pekong belum diamankan. Nanti setelah sembuh dari pengobatan akan dilakukan penangkapan.
“Saat ini masih dalam proses pemulihan di RS Sobirin Muara Beliti, nanti setelah sehat akan kita amankan,” ungkapnya.
Kasat menambahkan penyebab pertengkaran ini berawal dari berebut uang parkir dan menyebabkan David menganiaya Iyan Pekong karena tak terima diludahi.
"Benar alasannya karena tak terima diludahi oleh Yan Pekong," ungkapnya.
Sebelumnya, David Lambo Silaban alias ucok seorang tukang ojek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Lubuklinggau.
Pria berusia 39 tahun ini ditangkap Polisi dalam kasus penusukan S alias Yan Pekong (30) pengatur lalu lintas alias jukir (pak ogah) di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Diabetes Mengintai Anak-anak SD di Lubuklinggau, Minuman dan Makanan Kemasan Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Imbas Viral Wajib Pajak Kena Pungli Rp 500 Ribu, Seluruh PHL Samsat Lubuklinggau Diberhentikan |
![]() |
---|
Perkara Pukuli Istri di Lubuklinggau hingga Masuk Rumah Sakit, Logas Sakarta Urung Dipenjara |
![]() |
---|
TAMPANG Dicky Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibunya karena tak Diberi Uang Buat Main Judol |
![]() |
---|
Kronologi Honda Brio Tabrak Petugas Kebersihan di Lubuklinggau, Polisi Sebut Pengemudi Mengantuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.