Breaking News

Kunci Jawaban

Latihan Soal Esay Penilaian Akhir Sumatif PPKN Kelas 9 SMP/MTs, Soal 2025 Dilengkapi Kunci Jawaban

Ini latihan soal esay Penilaian Akhir Sumatif PPKN kelas 9 SMP/MTs semester 2 Kurikulum Merdeka yang dilengkapi kunci jawaban untuk dipelajari.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Siti Umnah
Freepik.com
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN : Ini latihan soal esay Penilaian Akhir Sumatif PPKN kelas 9 SMP/MTs semester 2 Kurikulum Merdeka yang dilengkapi kunci jawaban untuk dipelajari.(Freepik.com) 

SRIPOKU.COM - Pada artikel ini tersaji latihan soal Penilaian Akhir Sumatif PPKN kelas 9 SMP/MTs semester 2 Kurikulum Merdeka.   

Soal dilengkapi kunci jawaban ini diharapkan dapat membantu siswa untuk acuan belajar secara mandiri dalam mempersiapkan ujian sekolah.

Baca juga: Kumpulan Latihan Soal Penilaian Akhir Sumatif PPKN Kelas 9 SMP/MTs, Soal 2025 Beserta Kunci Jawaban

Baca juga: Latihan Soal Esay Penilaian Akhir Sumatif Prakarya Kelas 9 SMP/MTs, Soal 2025 Beserta Kunci Jawaban

1. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Tuliskan Rumusan dasar negara yang diajukan oleh Soepomo ! 

Jawaban : 

Rumusan dasar negara menurut Moh. Yamin : 

a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan Rakyat 

2. Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Tata urutan perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Sebutkan 4 prinsip atau asas umum yang berlaku dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ! 

Jawaban : 

Prinsip atau asas umum yang berlaku dalam tata urutan perundang-undangan: 

a. Dasar peraruran perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved