Jonathan Frizzy tersangka
Terbongkar Motif Jonathan Frizzy Jual Vape Berisi Obat Keras, Dapat Untung hingga Jutaan Rupiah
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap Jonathan Frizzy bisa meraup hingga Rp 3 juta dari vape berisi obat keras itu
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Terungkap keuntungan yang didapat Jonathan Frizzy perihal vape berisi obat keras.
Polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras.
Karena kasus tersebut, Jonathan Frizzy lantas terancam 12 tahun penjara.
Jonathan Frizzy ditangkap di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap Ijonk bisa meraup hingga Rp 3 juta.
Ini diketahui saat Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan fakta lain terkait penangkapan Ijonk.
Menurut Kombes Pol Ronald, dari hasil pemeriksaan sementara, cairan vape tersebut dibeli oleh Jonathan Frizzy dari luar negeri dengan harga sekitar Rp 1 juta hingga Rp1,3 juta per pods.
“Dari hasil keterangan memang satu pods ini dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih itu Rp 1 juta hingga 1,3 juta," ujar Kombe Pol Ronald Sipayung dilansir dari TribunSeleb.

Baca juga: Kenakan Sarung, Penampakan Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Kasus Vape Isi Obat Keras Jadi Sorotan
Setelah tiba di Jakarta, cairan itu oleh Ijonk dipasarkan kembali dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per pods.
"Dan begitu sampai di Jakarta itu dipasarkan dengan nilai antar 3-4 juta,” ujar Kombes Ronald dalam keterangannya.
Dengan kata lain mantan suami Dhena Devanka ini bisa mengantongi untung hingga Rp3 juta per pods.
Kronologi Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Berisi Obat Keras
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung menyampaikan secara runut keterlibatan Ijonk hingga ditetapkan tersangka.
Kasus berawal petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.
BTR kedapatan membawa zat etomadet dalam tas/koper yang dibawanya.
"Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata Ronald dilansir dari TribunSeleb.

Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.
"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.
Ijonk juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.
Ronald mengungkap Ijonk berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan.
Menurutnya, Ijonk pun meyakini tersangka lain barang catridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai.
Dari pengembangan kedua tersangka, polisi lalu berhasil melakukan penangkapan tersangak ketiga inisial EDS.
EDS diketahui keberadaannya di luar negeri, tepatnya di Thailand.
Bersamaan dengan kasus yang Menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah catridge.
Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.
Zat etomidate dikategorikan sebagai obat yang bisa dibeli, bisa dikonsumsi, bisa digunakan harus dengan menggunakan resep dokter.
Tanpa adanya resep dokter, maka zat etomidate ini adalah bagian dari peredaran yang ilegal.
Total 881 buah catridge ini jika diperjualbelilan ke masyarakat umum dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Cairan di dalam rokok elektrik hanya berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mililiter dengan kandungan zat etomadet. Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.
"Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang catridge atau etomidate ini bisa masuk," tuturnya.
Ijonk juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.
Ronald mengungkap Ijonk berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan.
Menurutnya, Ijonk pun meyakini tersangka lain barang catridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai.
Dari pengembangan kedua tersangka, polisi lalu berhasil melakukan penangkapan tersangak ketiga inisial EDS.
EDS diketahui keberadaannya di luar negeri, tepatnya di Thailand.
Bersamaan dengan kasus yang Menyeret Jonathan Frizzy, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bersama Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa zat etomidate sebanyak 881 buah catridge.
Sebanyak empat perkara yang diterima limpahan dari Bea Cukai pada tanggal 13 Maret 2025.
Zat etomidate dikategorikan sebagai obat yang bisa dibeli, bisa dikonsumsi, bisa digunakan harus dengan menggunakan resep dokter.
Tanpa adanya resep dokter, maka zat etomidate ini adalah bagian dari peredaran yang ilegal.
Total 881 buah catridge ini jika diperjualbelilan ke masyarakat umum dengan harga pasaran Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Cairan di dalam rokok elektrik hanya berisi kurang lebih sekitar 4 atau 5 mililiter dengan kandungan zat etomadet.
NASIB Jonathan Frizzy Penangguhan Ditolak, Kini Masih Ditahan, Ririn Dwi Ariyanti Belum Menjenguk |
![]() |
---|
SYOK Jalani Penahanan, Kondisi Kesehatan Jonathan Frizzy Menurun, Bekas Operasi Alami Pendarahan |
![]() |
---|
Fakta Kondisi Jonathan Frizzy Idap Kanker Diungkap Kejaksaan, Kini Diisolasi 2 Minggu, Belum Ditahan |
![]() |
---|
Idap Kanker hingga Pendarahan, Jonathan Frizzy Pasrah Resmi Ditahan, Dhena Devanka Singgung Bahagia |
![]() |
---|
Satu Alasan Jonathan Frizzy Belum Ditahan Meskipun Resmi Tersangka, Benny Simanjuntak tak Berkutik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.