UPTD Dukcapil Zona 9 Palembang Bantah Isu Antrean Panjang, Ungkap Kemudahan Urus KTP, KK, Akte, KIA
Dukcapil Zona 9 Kecamatan Sukarami Kota Palembang, tidak ribet dan lancar hanya memerlukan waktu 5-10 menit per orang.
Penulis: Mat Bodok | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Untuk proses pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan juga Kartu Keluarga (KK) bagi formula bisa datang ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Zona 9 Kecamatan Sukarami Kota Palembang, tidak ribet dan lancar hanya memerlukan waktu 5-10 menit per orang.
Dengan demikian, sebelum melangkah kaki ke UPTD Dukcapil Zona 9 di Kecamatan Sukarami bagi formula seyogyanya harus mempersiapkan syarat untuk membuat KTP Elektrik fisik cukup membawa fotocopy KK.
"Syarat untuk membuat KTP elektrik fisik cukup membawa fotocopy KK satu lembar. Kalau proses berkas di KK benar lama proses pembuatan KTP hanya 5-10 menit selesai," kata Kepala UPTD Dukcapil Zona 9 Sukarami Yetie Floretha SEAK MSi.
Pembuatan KTP, KK, Akte, KIA, dan lainnya di UPTD Dukcapil Zona 9 ini yakni Kecamatan Alang-alang Lebar dan Kecamatan Sukarami, sesuai dengan domisili pemohon.
"UPTD Dukcapil Zona 9 melayani dua kecamatan yaitu Alang-alang Lebar dan Sukarami dari pagi hingga sore. Untuk pelayanan dibagi dua sip, pagi dan siang berjumlah 25 orang pagi dan 25 orang siang," ujar Yetie.
Masih katanya, dalam sehari pelayanan pembuatan untuk cetak ulang KTP dibatasi hanya 50 orang, pagi dan siang.
Berbeda dengan pembuatan KK, Akte dan KIA dalam sehari bisa 100 orang bisa kita selesaikan.
"Proses pembuatan KTP atau KK bisa cepat dan lancar apabila administrasi pemohon lengkap. Begitu juga dengan alat-alat lunak di Dukcapil apabila tidak terganggu oleh sinyal juga akan lancar," tutur Yetie ditemui di ruang kerjanya.
Ketika ditanya terkait, banyak antrian warga untuk proses pembuatan KTP, KK dan lainnya di Dukcapil beberapa hari ini dan sempat viral di medsos, Yetie menuturkan, bahwa untuk pelayanan memang ada segi warga yang selalu tidak merasa puas dengan pelayanannya. Sebab itu, dia tidak begitu gerah atas isu viral di medsos.
"Benar beberapa hari ini untuk pelayanan di UPTD Dukcapil Zona 9 Sukarami viral, sebenarnya itu tidak benar. Memang beberapa hari yang lalu, ada gangguan alat lunak sehingga kita hanya bisa bekerja menerima data secara manual," imbuhnya.
Bahkan, Yetie bertambah semangat kerja, dan meminta stafnya untuk bekerja konsisten sesuai dengan visi misi Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang Ratu Dewa dan Prima Salam, Palembang Berdaya Palembang Sejahtera dan berkelanjutan.
"Kalau bisa kerja cepat mengapa harus lambat, kalau bisa selesai sehari mengapa harus besok. Jadi, apabila masyarakat ingin cepat dan lancar sejak dini lengkapi data datanglah lebih awal pasti akan dilayani lebih cepat lagi," ungkapnya.
Laura (17) Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, mengatakan bahwa untuk proses pembuatan KTP lancar dan cepat.
"Saya buat KTP baru dan tidak ribet, masuk ke ruangan ambil nomor antrian, menunggu sebentar dipanggil," kata Laura.
Laura yang datang ke kantor Dukcapil Zona 9 di Kecamatan Sukarami ini, ditemani kakaknya. "Awalnya saya mengira akan lama dan ribet pelayanan, ternyata tidak, lancar dan cepat," bebernya membuat KTP untuk keperluan melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi, kuliah.
Prosedur Pembuatan KTP di UPTD:
1. Persiapan:
Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Jika belum melakukan perekaman data KTP-EL, lakukan perekaman di kantor UPTD sesuai domisili KK.
Pastikan Anda sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.
2. Perekaman Data:
Datang ke UPTD Dukcapil sesuai domisili KK.
Ambil nomor antrian di loket UPTD Dukcapil Zona 9 Sukarami sesuai dengan arahan petugas.
Lakukan perekaman data, yang meliputi foto, sidik jari, dan iris.
Isi formulir yang telah disediakan oleh petugas.
3. Pencetakan dan Pengambilan KTP:
Setelah perekaman data selesai, data akan dikirim ke pusat untuk verifikasi.
Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima tanda bukti bahwa KTP telah selesai dibuat.
Ambil KTP di UPTD dengan membawa tanda bukti tersebut.
Pembuatan KTP gratis.
Anda bisa mengambil KTP di UPTD yang sama dengan tempat perekaman atau di kantor Dinas Dukcapil.
Layanan perekaman KTP-EL dan pembuatan KTP di UPTD dapat dilakukan di luar domisili dalam beberapa kasus tertentu.
Jika KTP-EL hilang atau rusak, Anda bisa mengurus penggantiannya di UPTD dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk informasi lebih detail terkait prosedur dan persyaratan di UPTD Dukcapil Palembang, Anda bisa mengunjungi website Disdukcapil Kota Palembang atau menghubungi kantor UPTD yang sesuai dengan domisili Anda.
Sosok Fitra Paskibraka dari Konawe Viral, Berjalan Sempurna Walau Sepatu Terlepas Saat Bertugas |
![]() |
---|
Daftar 36 Nama Kapolda Setelah Mutasi Agustus 2025, Terbaru 7 Kapolda Baru |
![]() |
---|
Gaji PNS 2026 Tak Naik, Berikut Besaran Lengkap Dengan Pergolongan |
![]() |
---|
Update Transfer Liga Inggris Hingga Minggu 17 Agustus 2025, Lengkap Masuk dan Keluar |
![]() |
---|
Puan Maharani Ungkap Soal Hubungan PDIP dan Gerindra, Singgung Kakak Adik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.