Siswa di PALI Keracunan Makanan

Kepala BGN Sebut Siswa Keracunan karena Distribusi Makanan tidak Tepat Waktu

Kasus keracunan  Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan terjadi di berbagai daerah, mulai dari Bandung, Tasikmalaya, hingga PALI, Sumatera Selatan.

Editor: tarso romli
Apriansyah
TERUS BERTAMBAH --- Suasana di depan IGD RSUD Talang Ubi masih terpantau ramai parang orang tua membawa anaknya berobat, pada Pukul 20.00 Wib, Senin (5/5/2025) malam. Jumlah siswa sekolah mengalami keracunan terus bertambah. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kasus keracunan  Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan terjadi di berbagai daerah, mulai dari Bandung, Tasikmalaya, hingga PALI, Sumatera Selatan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (6/5/2025), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengakui adanya kelemahan dalam proses pelaksanaan program tersebut.

Ia menyebut, makanan yang disiapkan terlalu dini namun pengirimannya tidak tepat waktu menjadi penyebab utama keracunan.

"Masakan dimasak terlalu awal dan tidak segera dikirim. Akibatnya, makanan tidak lagi dalam kondisi layak saat dikonsumsi," ungkap Dadan.

Kelalaian dalam proses distribusi diperparah dengan pemilihan bahan baku yang kurang ketat.

Dadan mencontohkan kasus keracunan makanan bergizi gratis di PALI, di mana ikan yang digunakan telah melalui proses pembekuan dan pemanasan berulang kali sebelum akhirnya disajikan.

"Di PALI, ikan diterima hari Jumat dan masuk freezer. Saat dimasak hanya setengah matang, lalu dibekukan lagi, baru kemudian diolah. Meski hasil tes menunjukkan layak konsumsi, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya," jelasnya.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan SOP dalam pengadaan dan penyajian makanan bergizi yang seharusnya menjadi program unggulan nasional.

Dadan menyatakan, pihaknya kini memperbaiki SOP dengan mewajibkan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) lebih selektif dalam memilih bahan makanan, terutama yang segar.

Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan waktu distribusi agar makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

"Makanan harus sampai maksimal 15 menit sebelum jam makan. Tidak boleh ada penundaan, dan makanan harus dikonsumsi dalam 15–30 menit setelah diterima," tegasnya. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved