Kabel Semrawut Palembang

Kabel Semrawut Palembang, Diduga Ilegal dan Tak Sumbang PAD

Kepastian bahwa para provider tidak mengajukan izin juga ditegaskan oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Palembang, Yan Sabar.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNSUMSEL.COM/SYAHRUL HIDAYAT
KABEL SEMRAWUT - Kondisi kabel yang tak tertata rapi di kawasan Jalan Radial, Palembang, menciptakan pemandangan yang memprihatinkan dan mengancam keselamatan warga. Kondisi serupa terjadi hampir di setiap sudut kota bahkan area pemumiman warga. Foto dibadikan Senin (5/5/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan jaringan kabel internet (wifi) yang semakin semrawut di berbagai ruas jalan.

Ironisnya, keberadaan kabel-kabel ini disinyalir tidak memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Raimon Lauri, mengungkapkan bahwa selama ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelumnya, tidak ada catatan pemasukan pajak maupun retribusi dari izin pendirian tiang atau pemasangan jaringan provider internet.

"Selama saya jadi kepala Dinas Bapenda tidak ada pajak atau PAD atau juga retribusi dari izin pendirian tiang atau menggelar jaringan provider itu," tegas Raimon Lauri, Senin (5/5/2025).

Bahkan hingga kini, saat ia menjabat sebagai Kepala DPMPTSP, Raimon mensinyalir bahwa para provider tersebut tidak mengantongi izin mendirikan maupun menggelar jaringan di Palembang.

"Saya cek dulu aturannya apakah ada yang mengatur mengenai izin itu atau tidak, tapi rasanya memang tidak ada sebab selama ini izin itu terpusat dari Jakarta sehingga di daerah mereka tidak ada izin lagi, langsung eksekusi atau langsung pasang saja," katanya.

Kepastian bahwa para provider tidak mengajukan izin juga ditegaskan oleh Sekretaris DPMPTSP Kota Palembang, Yan Sabar.

Ia menyatakan bahwa selama ini tidak pernah ada provider telekomunikasi yang mengajukan izin pemasangan tiang maupun kabel internet di Kota Palembang.

Berbeda dengan dugaan banyak pihak, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Adi Zahri, menjelaskan bahwa perizinan dan operasional telekomunikasi tidak berada di bawah kewenangan dinasnya. Menurutnya, Kominfo tidak mengatur izin provider karena kewenangan tersebut bersifat terpusat.

"Memang banyak yang salah sangka menduga izin provider itu di Kominfo padahal tidak ada kaitannya sama sekali, Kominfo justru pelanggan atau penggunanya saja," jelas Adi. Ia menambahkan bahwa izin terkait galian dan infrastruktur biasanya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sayangnya, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari, enggan memberikan penjelasan terkait rencana penertiban kabel provider yang semrawut tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumatera Selatan, Yunus, baru akan memberikan keterangan resmi terkait isu penertiban kabel ini pada Selasa (6/5/2025) setelah melakukan audiensi dengan Kominfo Sumsel pada pagi harinya.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved