Berita Baim Wong dan Paula

Sengaja Sebar Rekaman Dugaan Perselingkuhan Paula, Pengamat: Baim Wong Terancam 8 Tahun Penjara

Praktisi hukum, Agustinus Nahak mengatakan, aksi Baim Wong merekam diam-diam percakapannya untuk dijadikan bukti bukanlah tindakan yang tepat

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
BAIM TERANCAM PENJARA - Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Sengaja sebar rekaman perselingkuhan Paula, Baim Wong terancam ditahan 8 tahun 

SRIPOKU.COM - Aksi Baim Wong sengaja rekam dan menyebarkan perselingkuhan hingga menalak Paula Verhoeven berbuntut panjang.

Baim Wong bisa terancam 8 tahun penjara karena menyebarkan rekaman bukt-bukti tersebut.

Apalagi Baim Wong memang sengaja merekam untuk bukti di persidangan.

Menanggapi itu, praktisi hukum, Agustinus Nahak mengatakan, aksi Baim merekam diam-diam percakapannya untuk dijadikan bukti di pengadilan bukanlah tindakan yang tepat.

Bahkan, Baim sendiri bisa dikenai pidana atas aksinya itu.

"Sekarang ada rekaman yang muncul setelah adanya perceraian dan rekaman itu sangat merugikan salah satu pihak. Ada undang-undang ITE merekam tanpa izin, ya itu ancaman hukumannya 8 tahun dan denda kurang lebih 3 miliar," tegas Agustinus, dikutip dari Tribun Seleb.

PAULA UNGKAP CCTV - Paula Verhoeven mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Dicap selingkuh imbas CCTV di kamar bareng Niko bocor, Paula Verhoeven ngaku Baim Wong yang izinkan
PAULA UNGKAP CCTV - Paula Verhoeven mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Dicap selingkuh imbas CCTV di kamar bareng Niko bocor, Paula Verhoeven ngaku Baim Wong yang izinkan (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Reaksi Baim Wong Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum Kuak Fakta Pedoman

Menurutnya, merekam sesuatu memerlukan izin dan kesepakatan kedua belah pihak.

"Ini menjadi satu edukasi bagi seluruh rakyat Indonesia, kalau merekam itu harus seizin daripada yang direkam," tandasnya.

Untuk mengunggahnya ke media pun juga memerlukan izin.

"Mengupload ke media sosial pun harus juga seizin yang direkam, karena kalau tidak ada (izin), konten-konten atau suara atau rekaman yang sensitif yang merugikan salah satu pihak, maka salah satu pihak tersebut bisa mengambil langkah hukum dan upaya hukum," jelasnya.

Dia menyarankan Paula untuk menempuh langkah hukum.

"Saya sarankan kepada Paula untuk melakukan langkah dan upaya hukum terkait dengan rekaman yang berseliweran di media sosial," kata Agustinus menyarankan.

Menurutnya Paula bisa mengambil langkah hukum untuk membuat efek jera kepada Baim Wong.

"Karena ada undang-undangnya ya, supaya orang siapa pun itu jangan merekam diam-diam tanpa izin," tandasnya.

Sementara itu, Paula tampak bereaksi manakala ia kini dituding selingkuh dengan Niko.

ISTRI NIKO - Baim Wong waktu sidang cerai. Bela Paula Verhoeven, istri Niko bantah suaminya jadi selingkuhan, salahkan Baim Wong
ISTRI NIKO - Baim Wong waktu sidang cerai. Bela Paula Verhoeven, istri Niko bantah suaminya jadi selingkuhan, salahkan Baim Wong (Warta Kota/Arie Puji)
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved