Isu Ridwan Kamil

Tak Malu Ngotot Tuntut Hak, Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil, Pengacara Ngaku Strategi Menang

Lisa Mariana ngotot bahwa pengakuannya di media perihal anaknya merupakan darah daging Ridwan Kamil adalah benar.

Tangkapan layar TikTok
LISA LAPORKAN RK -Wanita yang mengaku pernah menjadi selingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tak malu ngotot tuntut hak, Lisa Mariana gugat perdata Ridwan Kamil 

Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut melayangkan laporan tersebut pada 11 April 2025.

Ayu Aulia hingga Revelino mengaku sudah memenuhi panggilan penyidik atas laporan tersebut.

Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong tentang Ridwan Kamil.

“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil dilansir dari TribunSeleb.

“Kami mengambil langkah hukum,” katanya.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Pasal tersebut mencakup, di antaranya:

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved