Berita Muba
Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Areal HGU PT Hindoli Terungkap, Pemilik Sumur Ditangkap
Sampel minyak juga telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM , SEKAYU - Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, mengungkap penyebab kebakaran sumur minyak ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (27/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita, S.Tr.K, menjelaskan kebakaran dipicu oleh percikan api dari mesin pompa sedot minyak yang digunakan oleh pemilik sumur, Umar Hasan bin (alm) Ahmad (51).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta tersangka, diketahui bahwa kebakaran terjadi karena percikan api dari mesin pompa saat memindahkan minyak mentah dari sumur ilegal tersebut,” ujar Iptu Alvin Adam Armita, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, kegiatan eksploitasi minyak yang dilakukan Umar Hasan sudah berlangsung sekitar satu bulan dengan kapasitas produksi mencapai satu drum minyak mentah per hari.
“Tersangka mengakui bahwa kegiatan pengeboran dan pengangkutan minyak dilakukan tanpa izin usaha dari pihak yang berwenang. Ini jelas melanggar hukum, selain juga membahayakan keselamatan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Dalam hal ini mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo, satu mesin sedot, satu set tiang steger, satu pasang katrol, satu buah tameng, serta lima liter minyak mentah.
Sampel minyak juga telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas, tanpa perizinan resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“Selain merugikan negara, kegiatan ilegal ini juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan kerja, kebakaran, hingga pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Dapatkan berita penting dan menarik lainnya Di Sini.
1O Siswa SD di Muba Keracunan Jajanan Latiao, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
BP Jamsostek Apresiasi Komitmen Pemkab Muba, Tertinggi dalam Perlindungan Pekerja Rentan se-Sumsel |
![]() |
---|
POLRES Muba Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kg, Satu Tersangka Asal Tanah Mas Diamankan |
![]() |
---|
Luncurkan Aplikasi Si Praja, Warga Kecamatan Babat Toman Muba Urus Dokumen Cukup dari Rumah |
![]() |
---|
Desa Rantau Panjang Muba Alami Bencana Tanah Longsor, Jalan Terputus Total Warga Diimbau Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.