Berita Fachri Albar

Terulang Lagi, Kronologi Fachry Albar Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sudah 3 Kali Dipenjara

Dilansir dari TribunSeleb, Fachry Albar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

TribunNews
FACHRI ALBAR NARKOBA - Artis peran FachrI Albar dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Kronologi FachrI Albar ditangkap polisi karena narkoba, sudah 3 kali dipenjara 

SRIPOKU.COM - Lagi-lagi aktor Fachri Albar ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Penangkapan Fachri Albar kali ini untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama.

Dilansir dari TribunSeleb, Fachri Albar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

"Ya benar (Fachri Albar)," kata AKBP Reonald Simanjuntak

Penangkapan tersebut usai polisi mendapat informasi dari warga sekitar.

"Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.

Adapun Fachri Albar berhasil dibekuk saat berada di rumahnya.

"FA kami amankan seorang diri di rumahnya," lanjut Vernal.

Vernal mengatakan, polisi berhasil menemukan beberapa jenis narkoba milik sang aktor.

Namun pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman.

"Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," terang Vernal.

Fachry Albar
Fachri Albar (TribunNews)

Baca juga: Sosok Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi soal Narkoba, Pernah Masuk DPO Polisi Pada 2007

Pernah Ditangkap Kasus yang Sama

Sebelumnya, polisi menangkap aktor Fachri Albar di rumahnya di kompleks Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan pada Februari 2018.

Polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni satu plastik berisi sabu 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.

Pemain film Pengabdi Setan itu mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama satu tahun terakhir.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved