Berita Palembang
Cemburu Buta, Pria di Palembang Gigit Pipi Pacarnya Hingga Luka
Seorang wanita muda bernama Mareta (21) menjadi korban kekerasan oleh pacarnya sendiri.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang wanita muda bernama Mareta (21) menjadi korban kekerasan oleh pacarnya sendiri.
Ia datang ke Polrestabes Palembang, Minggu pagi (20/4/2025), untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, didampingi oleh kakak perempuannya.
Warga Lorong Harapan, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini mengaku telah dianiaya oleh sang pacar berinisial FK, yang nekat menggigit pipi kirinya hingga menyebabkan luka lebam.
Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mareta menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (17/4/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah FK yang berlokasi di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.
“Saya datang ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah karena dia cemburu setelah melihat saya berbicara dengan teman kerja laki-laki.
Tapi saat saya datang, kami malah cekcok dan dia menggigit pipi saya,” ujar Mareta sambil menangis.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarganya kemudian menyarankan Mareta untuk melapor ke polisi.
Akibat gigitan itu, Mareta mengalami luka memar di pipi kirinya dan harus mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Ka SPK Ipda Kokasih membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Laporan korban telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Dewan Pendidikan Sumsel: Program Makan Bergizi Gratis Layak Dipertahankan, Asal Dievaluasi |
![]() |
---|
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kecelakaan Sepeda Listrik di Palembang, Kepala Korban Hantam Aspal |
![]() |
---|
Pengendara Sepeda Listrik Tewas Usai Tabrak Motor di Jalan RE Martadinata Palembang |
![]() |
---|
Tagih Utang, Nenek 65 Tahun di Palembang Luka Robek di Kening Setelah Dianiaya Tetangga |
![]() |
---|
WANITA di Palembang Ini Divonis Hukum 7,5 Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Perbuatan Pidananya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.