PSU Tasikmalaya 2025

Link Real Count Hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, 3 Paslon Perebutkan Kursi Bupati dan Wakil

Link real count hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, ada 3 pasangan calon yang akan meperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya

Editor: pairat
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
PSU TASIMLAYA 2025 - Warga di Kampung Sukahaji Desa Singasari, Kecamatan Singaparna ketika memberikan hak suaranya di TPS 07 sekaligus menjadi lokasi pencoblosan calon bupati nomor urut 03 Ai Diantani bersama suaminya Ade Sugianto. Berikut link real count hasil PSU Tasikmalaya. 

SRIPOKU.COM - Berikut link real count hasil PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, ada 3 pasangan calon yang akan memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Seperti diketahui Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya berlangsung hari ini, Sabtu,(19/04/2025). 

Adapun 3 pasangan calon yakni nomor urut 01 Iwan Saputra berpasangan dengan Dede Muksit Aly, dan nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sementara Paslon nomor urut 03 Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan laman untuk masyarakat melihat real count atau hasil hitung suara dalam PSU Pilkada Tasikmalaya hari ini.

Sebagai tambahan informasi real count merupakan proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada. 

Anda dapat melihat real count atau hasil hitung suara dan rekapitulasi PSU Pilkada Tasikmlaya dapat dilihat melalui tautan berikut:

LINK HASIL PSU PILKADA TASIKMALAYA KLIK DI SINI.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Sebelumnya penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved