Berita Palembang

Pengendara di Palembang Bisa Ajukan Sanggahan Setelah Terima Surat Tilang ETLE, Ini Cara & Syaratnya

Jika memang terbukti tidak melanggar dan pengendara memiliki bukti valid terkait situasi yang terjadi saat berkendara, status pelanggaran ETLE

Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: pairat
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan Putra/ Dok.Ditlantas Polda Sumsel
PENGENDARA KONFIRMASI ETLE : Pengendara yang menerima surat tilang elektronik usai terekam kamera ETLE mendatangi kantor Front Office Ditlantas Polda Sumsel untuk mengkonfirmasi tilang, Kamis (17/4/2025). Pengendara bisa melakukan sanggahan kalau merasa situasi yang tergambar di kamera ETLE tidak seperti yang terlihat. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang masih digunakan untuk membantu polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak patuh.


Untuk di Kota Palembang sendiri ada 20 titik pemasangan ETLE yang disebar di jalan-jalan utama maupun di persimpangan.


ETLE akan mengcapture pelanggaran-pelanggaran, adapun jenis pelanggaran yang direkam kamera ETLE yakni tidak memakai helm, melawan arah, bonceng tiga, menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, dan bermain handphone.


Tetapi tak menutup kemungkinan sistem kamera ETLE melakukan kesalahan saat merekam pelanggaran, seperti kondisi yang tak sesuai kenyataan dan pelat nomor yang salah identifikasi.


PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Asep Supriyadi mengatakan pengendara yang mendapat surat tilang ETLE bisa mengajukan sanggahan dengan mendatangi langsung Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel.


"Pengendara yang terekam kamera ETLE karena melanggar, bisa mengajukan sanggah jika situasi kondisinya tidak seperti yang terlihat," ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).


Asep mencontohkan, misalnya pengemudi mobil yang terekam kamera ETLE sedang tidak mengenakan sabuk pengaman, kemudian menerima surat tilang ETLE yang dikirim ke alamat rumahnya.


Tetapi menurut pengemudi ia saat itu benar mengenakan sabuk pengaman, hanya saja tersamarkan oleh warna baju.


Hal tersebut bisa disanggah dengan datang ke Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel dan membawa sejumlah dokumen.


"Dalam kondisi seperti itu misalnya, bisa ajukan sanggah. Bawa surat tilangnya ke petugas front office, kami kita akan buktikan melalui aplikasi dan fotonya di zoom. Kalau memang kondisinya tidak seperti yang terekam ETLE, bisa dibatalkan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan," jelasnya.


Jika memang terbukti tidak melanggar dan pengendara memiliki bukti valid terkait situasi yang terjadi saat berkendara, status pelanggaran ETLE langsung dibatalkan.


"Tidak hitungan lama, pelanggaran dinyatakan tidak bersalah pada saat itu juga. Jadi tercapture oleh ETLE bukan berarti langsung ditilang," tandasnya.


Sementara kalau pengendara memang terbukti melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE tetap membayar denda tilang lewat kode BRIVA yang diberikan.


Berikut persyaratan yang harus dibawa dan cara untuk menyanggah tilang ETLE :


1. Surat konfirmasi tilang yang diterima


2. Membawa SIM 


3. Membawa STNK kendaraan 


4. Membawa KTP 


5. Jika dokumen tersebut lengkap bisa mendatangi Front Office ETLE Ditlantas Polda Sumsel 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved