2 ABK Tugboat Tewas

Nahkoda Kapal Jadi Tersangka Tewasnya Dua ABK di Sungai Musi

Kasus tragis yang menewaskan dua Anak Buah Kapal (ABK) akibat tersabet tali towing kapal Tb Marina 2210

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DITETAPKAN TERSANGKA - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap nahkoda kapal, Jumat (18/4/2025). Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidikan mendalam menemukan adanya kelalaian dari kapten atau nahkoda kapal Marine. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus tragis yang menewaskan dua Anak Buah Kapal (ABK) akibat tersabet tali towing kapal Tb Marina 2210 yang menarik tongkang Marine power 3058 pada Minggu (13/4/2025) lalu, memasuki babak baru.

Polrestabes Palembang menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka dalam insiden maut tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam menemukan adanya kelalaian dari kapten atau nahkoda kapal Marine.

"Hingga saat ini kasus tersebut kita tingkatkan status penyidikan dan sudah kita tetapkan tersangka nahkoda, akibat kelalaian menyebabkan dua orang meninggal dunia," tegas Kombes Pol Harryo dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa kelalaian tersebut diduga kuat karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di kapal tidak dijalankan dengan semestinya.

"Kematian 2 ABK kapal tersebut akibat kelalaian tidak menjalankan SOP," bebernya.

Meskipun pihak perusahaan kapal (agen) telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian, proses hukum tetap berjalan.

"Namun hingga kini kita sudah melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti tugboat dan tongkang. Guna barang bukti untuk proses peradilan," tegas Kombes Pol Harryo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja ini terjadi di perairan Sungai Musi, tepatnya di kawasan Gandus, pada Minggu pagi sekitar pukul 06:20 WIB.

Dua ABK yang menjadi korban tewas di lokasi kejadian adalah Heru Bahri (28), yang menjabat sebagai Second Officer, dan Tendiko Arifin (34), yang merupakan Third Engine.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian nahas tersebut, kapal TB Marina 2210 yang diawaki kedua korban hendak mengangkat jangkar untuk berpindah labuh.

Namun, saat kapal bergerak, salah satu tali towing yang mengikat ke tongkang tiba-tiba tersangkut pada tanduk tugboat.

Akibatnya, tali tersebut menegang dengan kuat dan menyabet kedua korban yang berada di buritan kapal.

Sebelumnya, Kapolsek Gandus AKP Firmansyah membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa penanganannya dilimpahkan ke Satpolairud Polrestabes Palembang.

Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Yudha, juga mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa anggotanya telah berada di lokasi untuk melakukan identifikasi dan evakuasi korban.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved