Dalih Vaksin Gonore, Jadik Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Melecehkan Pasiennya

Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban

Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com/Instagram
MOTIF LECEHKAN PASIEN - Potret dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF (kiri) Dokter MSF tengah melancarkan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya yang sedang USG (kanan). Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban 

SRIPOKU.COM -- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan modus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, Muhammad Syafril Firdaus.

Muhammad Syafril Firdaus memakai modus suntik vaksin di luar klinik.  

Peristiwa pelecehan yang dilakukan Muhammad Syafril Firdaus itu berawal salah satu korban awalnya menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp.

Korban menghubungi pelaku untuk berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

Kemudian pelaku yang merupakan dokter kandungan menawarkan suntik vaksin di luar klinik yakni di rumah orang tua korban.

"Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban," ujarnya seperti dimuat TribunJabar, Kamis (17/4/2025).

Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, pelaku yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai.

Namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu korban sehingga korban melakukan perlawanan.

Ia menjelaskan korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersebut.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta," ungkapnya.

Peristiwa diduga dokter cabul itu terekam CCTV dan viral Senin (14/4/2025). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved