Oknum Polisi Aniaya Wanita
Viral, Oknum Polisi di Palembang Diduga Pukuli Wanita dalam Mobil Hingga Keluarkan Senjata Api
Sebuah video viral di media sosial Instagram memperlihatkan seorang wanita di Palembang menjadi korban pemukulan diduga oleh oknum polisi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebuah video viral di media sosial Instagram memperlihatkan seorang wanita di Palembang menjadi korban pemukulan oleh seorang pria yang disebut-sebut sebagai oknum anggota kepolisian di dalam sebuah mobil.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @winalubis7472 tersebut dinarasikan terjadi di sebuah rumah kos bernama Holau di Jalan Dwikora, yang merupakan tempat kos teman korban.
"Pelaku ini anggota polisi tapi memukul wajahku di dalam mobil karena saya tidak mau berhubungan lagi dengan dia," tulis penggalan narasi dalam video yang diposting akun korban.
Dalam video tersebut, korban juga menyertakan sejumlah foto yang memperlihatkan luka memar di bagian wajah dan lehernya.
"Dia ini polisi," ujar wanita itu sambil menangis terisak-isak.
Keributan yang terjadi di dalam mobil tersebut sontak menarik perhatian penghuni kos lainnya, termasuk beberapa ibu-ibu yang berusaha melerai korban dengan pria yang berada di dalam mobil berwarna putih itu.
Selain itu, dalam video yang beredar, pria yang mengenakan baju putih terlihat mengeluarkan senjata api yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Dalam keterangan unggahannya, korban menceritakan bahwa awalnya ia dibuntuti oleh pria tersebut hingga tiba di kosan temannya.
Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan mulut. Korban menduga bahwa pria tersebut cemburu karena ia telah memiliki pasangan baru, padahal hubungan asmaranya dengan pria itu telah berakhir.
Berdasarkan informasi yang diterima, korban telah melaporkan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pria berinisial RRM tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/475/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 351 juncto Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan segera mengeceknya kepada penyidik yang menangani.
"Mohon waktu, saya akan cek dan koordinasikan dulu dengan penyidik yang menerima laporan tersebut ya," kata Kombes Pol Nandang.
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota polisi ini kini tengah menjadi sorotan publik di media sosial, menuntut adanya tindakan tegas dan transparan dari pihak kepolisian terkait insiden tersebut.
Oknum Polisi Penganiaya Pacar di Palembang Ternyata Sudah Berkeluarga, Korban Minta Perlindungan |
![]() |
---|
Penghuni Kos Kocar Kacir Lihat Pistol di Tangan Oknum Anggota Polisi saat Menganiaya Seorang Wanita |
![]() |
---|
Sosok Bripka Rio Rolando Viral Aniaya Mantan Pacar di Palembang, Miliki Soft Gun Tugas di Satbinmas |
![]() |
---|
'Kagek Ku Tembak' Kesaksian Asna Selamatkan Wanita dari Penganiayaan Oknum Polisi di Palembang |
![]() |
---|
Hasil Tes Urine Positif, Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar di Palembang Ditempatkan di Sel Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.