Kasus Pasar Cinde
Daftar 4 Kantor Digeledah Terkait Pasar Cinde, Terbaru Kejati Sita Dokumen dari Ruang Sekda Sumsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi berbeda terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Vanny menjelaskan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja, menyasar empat kantor penting.
"Pertama, kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang," ujar Vanny kepada Sripoku.com, Selasa malam.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang serta Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di keempat lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah data, dokumen, dan surat yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait Pasar Cinde.
"Ada beberapa data, dokumen dan surat disita saat penggeledahan," ungkapnya.
Vanny menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan di empat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sita Dokumen dari Ruang Sekda Sumsel
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel di Jalan Kapten A Rivai pada Selasa (15/4/2025) sore. Kedatangan tim ini terkait dengan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde.
Pantauan di lokasi, tim penyidik langsung menuju ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra yang berada di kawasan Sekretariat Korpri Sumsel, di belakang Kantor Gubernur. Beberapa pejabat Pemprov Sumsel juga terlihat berada di ruangan Sekda, termasuk Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel Darmayanti dan Kepala Biro Hukum Setda Sumsel Dedi Harapan.
Tim Pidsus Kejati Sumsel tiba sekitar pukul 16.51 WIB dan keluar dari Kantor Gubernur sekitar pukul 18.55 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah berkas dan dokumen dari ruangan Sekda Provinsi Sumsel.
Sekda Sumsel Edward Candra membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangan tim Kejati Sumsel adalah untuk meminta sejumlah dokumen terkait penyelidikan lanjutan Pasar Cinde.
"Ada dokumen yang diminta oleh Kejati Sumsel, seperti SK-SK dan surat menyurat keluar-masuk yang ada kaitannya dengan Pasar Cinde," ujar Edward usai pemeriksaan.
| Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Duplik Raimar Yousnaidi, Tim Penasihat Hukum Soroti Ada Disparitas Tuntutan Kasus Pasar Cinde |
|
|---|
| Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Pasar Cinde yang Menjerat Alex Noerdin Resmi Dihentikan |
|
|---|
| Bacakan Pledoi dengan Nada Terbata-bata, Raimar Yousnaidi Klaim Hanya Pekerja Tak Pernah Terima Uang |
|
|---|
| Pledoi Raimar Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cinde: Hukumlah Saya Sesuai dengan Kesalahan Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/GELEDAH-11.jpg)