PSU Pilkada Empat Lawang, Pemkab Tetapkan Sabtu 19 April Sebagai Hari Libur
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menetapkan Sabtu, 19 April 2025, sebagai hari libur daerah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Empat Lawang Nomor: 800/03/SE/BKPSDM/2025 yang diterbitkan pada Senin, 14 April 2025.
Penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanpa terganggu aktivitas kerja.
Kebijakan ini merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA, dan sesuai dengan Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, ini ditujukan kepada seluruh jajaran pejabat pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, serta Kepala Dinas dan Badan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Meskipun ditetapkan sebagai hari libur daerah, pelayanan publik tetap harus berjalan. Oleh karena itu, OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat diminta untuk mengatur jadwal piket.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam PSU, mengingat hasil pemilihan ini akan menentukan arah kebijakan pemerintah daerah selama lima tahun ke depan.
Warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Sumsel Terpaksa Beli Air, Karena Sumur Kering |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Empat Lawang Masih Bertahan Rp 57,5 Ribu, Terbilang Tinggi |
![]() |
---|
Viral di Empat Lawang 2 Gadis Remaja Jadi Korban Begal, Warga hanya Melihat Para Pelaku Beraksi |
![]() |
---|
Pohon Produksi Sulit Izin Tebang Jadi Permasalah PLN di Empat Lawang |
![]() |
---|
Aksi Sopir Travel di Sumsel Gotong Royong Perbaiki Jalan, Pihak Berwenang Ke Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.