Berita Empat Lawang

Dua Pengedar Narkotika Lintas Provinsi Ditangkap di Empat Lawang, Simpan 22 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi, Lampung dan Sumsel.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
Sripoku.com/handout/tidak ada
DITANGKAP POLISI - Y (41) san U (38) setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang beberapa waktu lalu, keduanya merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap dua pengedar sabu (Y dan U) di Kecamatan Paiker, Empat Lawang, pada Rabu (1/4/2026).
  • Barang Bukti: Sebanyak 22 paket sabu (2,32 gram) ditemukan tersembunyi di bawah kasur kamar tidur salah satu pelaku.
  • Tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat distribusi narkoba lintas provinsi (Sumsel-Lampung) yang memanfaatkan jalur perbatasan.

 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Rabu (1/4/2026).

Kedua tersangka yang diamankan adalah Y (41), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Paiker, Empat Lawang, dan U (38), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka Y. Saat melakukan penggeledahan intensif di area pribadi pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah kasur kamar tidur.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 22 paket kecil sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,32 gram.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini mengindikasikan adanya konektivitas jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang memanfaatkan wilayah perbatasan Kabupaten Empat Lawang sebagai jalur distribusi utama.

“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka menjalankan peran aktif sebagai pengedar dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah,” ujar AKP Sahata, Minggu (5/4/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mendalami kemungkinan keterlibatan bandar besar atau jaringan lain yang terhubung dengan tersangka Y dan U.

Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan guna memutus rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Debitur Seorang IRT di Jakabaring Dianiaya dan Ponsel Beserta Uangnya Dirampas Kreditur

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved