Berita Ogan Ilir
Penjahit Pakaian di Ogan Ilir Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Kini Diamankan Polisi
Polisi mengamankan seorang penjahit pakaian karena pengedar narkoba yang di wilayah Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba yang di wilayah Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, tersangka dilaporkan bertransaksi jual-beli sabu di desa tersebut.
"Ada barang bukti sabu seberat 8,36 gram yang kami amankan," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/4/2025) malam.
Adapun tersangka yang diamankan yakni bernama Novriansyah (36 tahun).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni pirek kaca yang masih berisi sabu.
Diduga sabu tersebut dikonsumsi tersangka sebelum diamankan petugas.
"Kemudian ada juga bong atau alat hisap sabu, satu unit handphone dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu," terang Surya.
Saat diamankan, tersangka sedang berada di dalam sebuah kebun di Desa Ulak Kerbau Lama.
Barang bukti yang diamankan petugas didapatkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka.
"Jadi tersangka ini mengaku sehari-harinya bekerja menjadi penjahit pakaian. Diakui yang bersangkutan belum lama mengedarkan sabu, namun kami tidak percaya begitu saja," ujar Surya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut.
"Tentunya terhadap tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.