Mantan Wawako Palembang Ditahan
Pasca Penahanan Dedi Sipriyanto, DPRD Palembang Siapkan PAW dan Tunjuk Pengganti Ketua Komisi I
Menyusul penetapan dan penahanan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menyusul penetapan dan penahanan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam, terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, kursi anggota DPRD Kota Palembang kini mengalami kekosongan.
Dedi Sipriyanto sendiri merupakan anggota sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai NasDem.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri, angkat bicara.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) siang, Ali Subri menyatakan pihaknya telah mendengar dan membaca berita terkait penahanan salah satu anggota DPRD Palembang tersebut.
"Iya, kami sudah dengar dan baca beritanya, kami turut prihatin dan berharap kasus ini segera diselesaikan," ujarnya.
Terkait kekosongan kursi anggota DPRD Palembang dari Partai NasDem, Ali Subri menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Artinya, kami menunggu nama yang ditunjuk dan diajukan ke DPRD Palembang oleh Partai NasDem untuk mengisi kekosongan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, usulan nama PAW tersebut akan ditandatangani oleh Ketua DPRD, dan selanjutnya akan ditetapkan jadwal pengambilan sumpah janji sebagai anggota DPRD Palembang melalui PAW.
"Jadi memang tidak bisa serta merta diisi oleh pengganti antar waktu, harus sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.
Mengenai kekosongan jabatan Ketua Komisi I, Ali Subri memastikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palembang untuk menunjuk penggantinya agar fungsi komisi tetap berjalan efektif.
"Rencananya akan kita tunjuk Saudara Umari dari Fraksi Partai NasDem sebagai Ketua Komisi I, namun itu masih akan dikoordinasikan juga dengan BK," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 7 jam.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Fitrianti membantah adanya kerugian negara dan menyatakan telah bekerja secara maksimal.
Kajari Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pakjo untuk Dedi Sipriyanto dan Lapas Perempuan Merdeka untuk Fitrianti Agustinda.
Pihak kejaksaan menegaskan telah menjalankan tugas secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara perhitungan kerugian negara masih dalam proses oleh BPKP.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 1 KUHP
Praperadilan Fitri dan Suami Ditolak, Kejari Palembang Optimistis Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi PMI |
![]() |
---|
Praperadilan Kandas, Status Tersangka Finda dan Suami Sah dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
10 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang yang Menjerat Eks Wawako Fitri dan Suami |
![]() |
---|
Tangis Haru Iringi Pemeriksaan Lanjutan Mantan Wawako Palembang dan Suami dalam Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Eks Wawako Palembang Fitrianti Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.