Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus di OKU Timur, Beraksi 20 Kali di Palembang
Dua orang sahabat yang menjadi pelaku serangkaian pencurian kendaraan bermotor di 20 lokasi berbeda di Palembang berhasil diringkus
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua orang sahabat yang menjadi pelaku serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 20 lokasi berbeda di Palembang berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang di OKU Timur, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Budi Ardiansyah (32) dan Hermasnyah (36), keduanya merupakan warga Jalan Campang 3 Ilir Kelurahan Campang 3 Kecamatan Cempaka Kabupaten Oku Timur.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian terakhir yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan A Yani Lorong Dua Saudara RT. 30/06 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Kejadian bermula ketika korban, Imam Mustajib (21), memarkirkan sepeda motornya di dalam garasi rumah dalam keadaan terkunci gembok pada pukul 23.30 WIB.
Keesokan harinya, Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari garasi saat hendak berangkat kerja.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan kedua pelaku mencuri motornya menggunakan kendaraan lain. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.
"Jadi benar setelah mendapatkan laporan dari korban, kita membackup Polsek langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan saat menggelar perkara kedua tersangka, Selasa (8/4/2025) siang.
Setelah mengantongi identitas dan mengetahui keberadaan kedua pelaku di OKU Timur, petugas langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Oku Timur. Dan dari pengakuannya kedua beraksi sudah 20 kali," ujar Kombes Pol Harryo Sugihartono.
Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan beserta 20 butir amunisi.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, satu buah helm warna merah, rekaman CCTV, satu unit handphone, sebilah senjata tajam jenis pisau bersarung, satu buah pahat, dan satu set kunci letter Y.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal juga menjerat keduanya dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pengakuannya, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah Plaju, Seberang Ulu II, dan Ilir Barat I Palembang sejak September 2024 hingga April 2025.
Mereka mengaku membeli senjata api rakitan dari seorang teman seharga Rp 1,5 juta per pucuk dengan alasan untuk berjaga-jaga dan belum pernah digunakan.
Komplotan Curanmor
OKU Timur
Kapolrestabes Palembang
Kombes Pol Harryo Sugihartono
AKBP Andrie Setiawan
Sripoku.com
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Latihan Soal Materi Mengenal Perangkat Keras dan Otak Komputer Mapel Informatika Kelas 10 SMA |
![]() |
---|
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.