Meskipun Bupati Indramayu Minta Maaf Karena Langgar SE, Kemendagri Tetap Akan Panggil Lucky Hakim

Meskipun Bupati Indramayu, Lucky Hakim sudah meminta maaf terkait pelangggaran surat edaran Kemendagri tentang larangan bepergian ke luar negeri

Editor: adi kurniawan
Kolase/SRIPOKU.COM
Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Padahal berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.(Istimewa/TikTok @dedimulyadiofficial) 

Meski demikian, Bima Arya menegaskan akan tetap memanggil Lucky Hakim untuk klarifikasi langsung.

Ia juga menyampaikan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang tersebut mengatur perjalanan kepala daerah ke luar negeri tidak bisa dilakukan tanpa izin Mendagri.

Ia pun mengingatkan pelanggaran atas ketentuan itu bisa berujung konsekuensi serius.

Di mana dalam Pasal 77 ayat 2, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar bisa diberhentikan selama tiga bulan.

Ia juga menuturkan kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan diberikan teguran tertulis.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved