Meskipun Bupati Indramayu Minta Maaf Karena Langgar SE, Kemendagri Tetap Akan Panggil Lucky Hakim
Meskipun Bupati Indramayu, Lucky Hakim sudah meminta maaf terkait pelangggaran surat edaran Kemendagri tentang larangan bepergian ke luar negeri
Meski demikian, Bima Arya menegaskan akan tetap memanggil Lucky Hakim untuk klarifikasi langsung.
Ia juga menyampaikan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang tersebut mengatur perjalanan kepala daerah ke luar negeri tidak bisa dilakukan tanpa izin Mendagri.
Ia pun mengingatkan pelanggaran atas ketentuan itu bisa berujung konsekuensi serius.
Di mana dalam Pasal 77 ayat 2, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar bisa diberhentikan selama tiga bulan.
Ia juga menuturkan kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan, akan diberikan teguran tertulis.
BIKIN Kang Dedi Minta Maaf, Inilah Sosok di Balik Viralnya Kisah Balita Raya yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Masih Ingat Aura Cinta yang Viral Berdebat Dengan Dedi Mulyadi, Kini Kembali Sentil Gubernur Jabar |
![]() |
---|
FAKTA Identitas Sosok Mayat yang Ditemukan tak Utuh di Kali Ciliwung, Wamendagri Bima Arya Sebut Ini |
![]() |
---|
Ratu Dewa Ajak Masyarakat Palembang Olahraga Biar Anti Mager, Diawali dengan Jalan Kaki |
![]() |
---|
HUT ke-1342 Palembang, 3000 Pelari Ikuti Ampera Tourism Run Dipimpin Langsung Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.