Jelang Lebaran, Pelayanan SKCK dan SIM di Polrestabes Palembang Tutup Sementara Ini Jadwal Buka Lagi

Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara

Penulis: Andi Wijaya | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
LIBUR LEBARAN - Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta pelayanan SIM akan tutup sementara 11 hari selama cuti bersama Idul Fitri dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hari Raya Idul Fitri 1446 H tinggal menghitung hari.

Menyusul kebijakan tersebut, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara. 

Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri mengatakan, pelayanan SKCK akan tutup mulai besok (27/3/2025) hingga Minggu (7/4/2025).

Aidil mengatakan , Pelayanan ini tutup sehari lebih awal karena mengikuti jadwal tutup bank.

"Pelayanan SKCK akan tutup mulai besok, mengikuti jadwal tutup bank. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 8 April 2025," ungkapnya kepada Rabu (26/3/2025), kepada Sripoku.com

Lanjut Aidil, masyarakat dapat kembali datang pada Senin (8/4/2025) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar.

Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.

"Hari Senin (8/4), kami akan kembali beroperasi. Jam (operasionalnya) pukul 08.00-15.00,"katanya. 

Ditempat yang sama, pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan mulai tutup pada Jumat (28/3/2025).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta.

"Benar, pelayanan SIM akan tutup sementara 11 hari selama cuti bersama Idul Fitri dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali beroperasi pada 8 April 2025," ungkapnya, Rabu (26/3/2025).

Finan mengatakan, masyarakat dapat kembali membuat dan memperpanjang SIM pada Senin (8/4/2025) setelah libur lebaran.

Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00 

"Untuk yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberikan waktu pada Senin (8/4/2025). Untuk batas maksimalnya, kami masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved