Breaking News

Berita Isa Zega

Detik-detik Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat, Bukti Video Dibongkar: Sumpah Al-Quran

Isa Zega yang kini ditahan di Polda Jatim menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (25/3/2025).

Wartakota Live
KASUS ISA ZEGA - Isa Zega bersama kuasa hukumnya Elza Syarief meminta perlindungan hukum terkait penganiayaan yang dialaminya dengan mendatangi Polres Jaksel, Selasa (15/11/2022). Detik-detik Isa Zega doakan anak Shandy Purnamasari cacat 

Diketahui, Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Isa Zega lantas dipindahkan ke sel perempuan kelas II A di Sukun, Kota Malang pada Selasa (11/2/25).

Isa Zega rupanya menjadi satu-satunya tahanan sel perempuan yang merupakan transgender.

Kejaksaan Negeri Malang kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, dan sesuai prosedur, Isa Zega direncanakan akan menjalani sidang di Malang.

“Penanganan di Lapas Perempuan, Sukun, Malang dan sore sudah tiba,” ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

Dilansir dari Instagram @rumpii_asiik Kamis (13/2/25), detik-detik Isa Zega dibawa ke Lapas Perempuan Malang pun menjadi sorotan.

Pasalnya isa Zega terlihat santai hingga sempat menyapa wartawan.

Saat itu, Isa Zega juga tak terlihat mengenakan pakaian tahanan. Ia terlihat mengenakan baju piyama putih dengan jaket warna biru.

Sementara itu rambutnya terlihat dikuncit cepol dengan jepitan.

Tangannya terlihat disembunyikan oleh kain, diduga menutupi borgol.

Isa Zega ditahan (kanan),Ditempatkan di Rutan Perempuan, Isa Zega Ngamuk Dipanggil 'Sahrul'
Isa Zega ditahan (kanan),Ditempatkan di Rutan Perempuan, Isa Zega Ngamuk Dipanggil 'Sahrul' (Instagram)

Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih, menyatakan bahwa pihaknya pertama kali menerima warga binaan pemasyarakatan (WBP) seorang transgender. 

Namun, hal ini tidak menjadi hambatan, karena Isa Zega memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang secara legalitas menyatakan dirinya sebagai perempuan. 

“Bahwa yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang penetapan dari mulai berganti nama,” ucap Yunengsih dilansir dari Kompas.com.

Isa Zega terkena kasus pencemaran nama baik, dia dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta. 

Sementara itu, untuk dugaan pemerasan, dia dijerat Pasal 27B ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved