Berita Isa Zega

Detik-detik Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat, Bukti Video Dibongkar: Sumpah Al-Quran

Isa Zega yang kini ditahan di Polda Jatim menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (25/3/2025).

Wartakota Live
KASUS ISA ZEGA - Isa Zega bersama kuasa hukumnya Elza Syarief meminta perlindungan hukum terkait penganiayaan yang dialaminya dengan mendatangi Polres Jaksel, Selasa (15/11/2022). Detik-detik Isa Zega doakan anak Shandy Purnamasari cacat 

SRIPOKU.COM - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Isa Zega kepada Shandy Purnamasari masih berlanjut.

Isa Zega yang kini ditahan di Polda Jatim menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (25/3/2025).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Saat itu hadir pula Shandy Purnamasari sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam kesaksiannya, Shandy membantah tuduhan Isa Zega bahwa dirinya ingin menghancurkan brand-brand owner skincare lain.

"Tidak benar saya menyuruh dr Oky untuk membayar saudara Isa Zega sebesar Rp1 miliar," ujar Shandy Purnamasari dalam video yang dibagikan akun @lambegosiip.

"Dan tidak benar saya menghancurkan brand-brand owner lain," imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, dibongkar pula detik-detik Isa Zega mendoakan anak Shandy Purnamasari cacat.

Saat mendoakan, diketahui Shandy tengah hamil anak ketiganya.

Isa Zega Ditahan, Raut Wajah Diborgol Pakai Baju Tahanan Disorot
Isa Zega Ditahan, Raut Wajah Diborgol Pakai Baju Tahanan Disorot (Instagram)

Baca juga: Terbongkar Penderitaan Shandy Purnamasari Ulah Isa Zega, Tiap Hari Dibully hingga Anak Disebut Cacat

"Bahkan pada tanggal 29, saudara Isa mengatakan bahwa 'Suruh Shandy sumpah Al-Qur'an bahwa dialah dalang skincare dan dialah yang merusak brand-brand owner lain.' Saya bersedia disumpah hari ini," tegasnya.

Isa Zega terdengar meminta Shandy bersumpah apabila tidak ingin anak yang dikandungnya kala itu lahir dalam kondisi cacat.

"Apalagi itu ibu hamil, suruh bersumpah anaknya cacat keluarnya. Suruh kalo berani!" kata Isa Zega.

Dampaknya, Shandy sampai mengalami pendarahan sebanyak tiga kali karena video pernyataan Isa Zega itu.

Shandy Purnamasari diketahui sudah melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin laki-laki pada Desember 2024.

Sementara Isa Zega ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 23 Januari 2025 atas laporan Shandy.

Diketahui, Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Isa Zega lantas dipindahkan ke sel perempuan kelas II A di Sukun, Kota Malang pada Selasa (11/2/25).

Isa Zega rupanya menjadi satu-satunya tahanan sel perempuan yang merupakan transgender.

Kejaksaan Negeri Malang kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, dan sesuai prosedur, Isa Zega direncanakan akan menjalani sidang di Malang.

“Penanganan di Lapas Perempuan, Sukun, Malang dan sore sudah tiba,” ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

Dilansir dari Instagram @rumpii_asiik Kamis (13/2/25), detik-detik Isa Zega dibawa ke Lapas Perempuan Malang pun menjadi sorotan.

Pasalnya isa Zega terlihat santai hingga sempat menyapa wartawan.

Saat itu, Isa Zega juga tak terlihat mengenakan pakaian tahanan. Ia terlihat mengenakan baju piyama putih dengan jaket warna biru.

Sementara itu rambutnya terlihat dikuncit cepol dengan jepitan.

Tangannya terlihat disembunyikan oleh kain, diduga menutupi borgol.

Isa Zega ditahan (kanan),Ditempatkan di Rutan Perempuan, Isa Zega Ngamuk Dipanggil 'Sahrul'
Isa Zega ditahan (kanan),Ditempatkan di Rutan Perempuan, Isa Zega Ngamuk Dipanggil 'Sahrul' (Instagram)

Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih, menyatakan bahwa pihaknya pertama kali menerima warga binaan pemasyarakatan (WBP) seorang transgender. 

Namun, hal ini tidak menjadi hambatan, karena Isa Zega memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang secara legalitas menyatakan dirinya sebagai perempuan. 

“Bahwa yang bersangkutan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Jakarta Selatan tentang penetapan dari mulai berganti nama,” ucap Yunengsih dilansir dari Kompas.com.

Isa Zega terkena kasus pencemaran nama baik, dia dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta. 

Sementara itu, untuk dugaan pemerasan, dia dijerat Pasal 27B ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved