Viral di Medsos

Aksi Tumpuk Uang Baru Viral, Terkuak Sumber Rama Wildan Dapat Tukaran, BI Buka Suara Waspada Pidana

Melalui akun X resminya, @bank_indonesia, BI memastikan tidak bekerja sama dengan pihak manapun terkait penukaran uang baru singgung soal Rama Wildan

TikTok Rama Wildan
BI KLARIFIKASI - Tangkapan layar TikTok Rama Wildan Selasa (25/3/2025). BI buka suara terkait Rama Wildan tumpuk uang baru waspada pidana 

Kita juga kadang nyari di online, kadang gitu.

Jadi kalau ada barang (red: uang baru) kita ambil," jelasnya.

Lebih lanjut, Rama Wildan juga membantah memiliki orang dalam dari bank yang menyuplai uang baru untuknya.

"Bukan kita main orang dalem, ga segitunya lah, ga gampang.

Saya ini cuma usaha musiman aja, cuma setahun sekali.

Kalau ga ada saya, di Malang ya anak buah saya, di Surabaya, di Pasuruan, di Probolinggo, Banyuwangi, Jawa Timur pun atau pun Jawa Tengah, atau luar Jawa, ini beneran ya semuanya ambil di saya.

Karena saya carinya di mana saja, di TikTok, di Instagram itu ada orang-orang kulak-an itu.

Saya sistemnya kulak-an, gitu ya," jelasnya.

VIRAL PENIMBUNAN UANG - Tangkapan layar Instagram Palembangg Senin (24/3/2025). Penampakan uang kecil yang sengaja ditimbun di Pasuruan
VIRAL PENIMBUNAN UANG - Tangkapan layar Instagram Palembangg Senin (24/3/2025). Penampakan uang kecil yang sengaja ditimbun di Pasuruan (Instagram Palembangg)

Sementara itu lantaran aksinya ini viral, pihak Bank Indonesia pun buka suara.

Melalui akun X resminya, @bank_indonesia, BI memastikan tidak bekerja sama dengan pihak manapun terkait penukaran uang baru.

Berikut ini klarifikasi lengkap BI:

Hai, #SobatRupiah. Sangat disayangkan sekali jika hal tersebut terjadi. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan pihak mana pun yang melakukan jasa penukaran uang di luar mekanisme resmi.

Seluruh layanan penukaran uang Rupiah hanya tersedia di Bank Indonesia baik melalui layanan kas keliling dan perbankan resmi yang telah berpartisipasi dalam program SERAMBI 2025 dilakukan dengan pemesanan melalui laman PINTAR, https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu ya.

Sebagai informasi, aktivitas jual beli uang Rupiah tidak dilarang, namun dapat memiliki unsur pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti menggunakan modus penipuan atau mengedarkan uang palsu.

Oleh karena itu, BI mengimbau masyarakat untuk menukar uang di layanan resmi agar terjamin keasliannya dan terjaga keamanannya. Semoga informasinya membantu, ya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved