Idul Fitri 2025
Hadits Penukaran Uang Jelang Lebaran, Hati-hati Jadi Riba dan Haram, Begini Hukumnya
Dalam fiqh muamalah, pertukaran uang yang memiliki nilai sama diperbolehkan.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Begini hadist dan hukum penukaran uang jelang lebaran.
Mendekati lebaran, tentu penukaran uang marak dicari.
Apalagi di tahun ini untuk menukar uang banyak proses dan jumlahnya terbatas.
Karena itu tak sedikit yang rela menukar uang dengan jumlah lebih agar tetap bisa mendapatkannya.
Namun rupanya ada hukum terkait penukaran uang di agama Islam.
Hukum menukar uang dalam Islam adalah:
- Haram jika dilakukan dalam praktik riba
- Dibolehkan jika menukar uang dengan nilai dan jenis mata uang yang sama
Berikut ini beberapa contoh penukaran uang yang termasuk riba: Menukar uang receh yang tidak senilai, Menukar uang dengan kelebihan jumlahnya, Menukar uang dengan biaya tambahan atau potongan.
Dalam fiqh muamalah, pertukaran uang yang memiliki nilai sama diperbolehkan.
Namun, jika terdapat tambahan atau biaya tertentu dalam transaksi tersebut, maka hal ini dapat masuk dalam kategori riba yang diharamkan.
Hadits yang berkaitan dengan riba dalam penukaran uang adalah riwayat Ahmad dalam al-Musnad, V/225. Hadits tersebut berbunyi, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, padahal dia tahu, lebih besar dosanya dari 36 kali berzina”.
Baca juga: Apa Hukum Meminjamkan KTP untuk Keperluan Utang Riba? Berikut Jawaban Ustazah Nella Lucky
Dalam Islam, riba adalah tambahan yang diambil dari harta pokok atau modal dengan cara yang bathil.
Riba termasuk perbuatan yang akan mendatangkan dosa.
Kenapa Riba Dilarang? Ini Jawaban Ustazah Nella Lucky
Dikutip akun Tiktoknya @Nellalucky.official, riba menjadi haram atau tidak boleh dilakukan karena menyalahi konsep pinjam meminjam.
Seharusnya konsep pinjam meminjam ini adalah konsep saling tolong menolong yang bertujuan untuk meringankan.
Bukannya malah memberatkan bagi si peminjam.
Apalagi dengan bunga yang ada pada riba yang tentu memberatkan orang yang sedang memerlukan bantuan.
Hal inilah yang membuat riba dilarang.
Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustazah Nella Lucky:
"Kenapa sih sebenarnya yang membuat riba itu ga boleh?
Pertama, riba itu adalah konsep pinjam meminjam.
Dan konsep pinjam meminjam ini adalah konsep saling tolong menolong.
Jadi hukum asli dari pinjam meminjam adalah tolong menolong, untuk meringankan beban.
Sementara yang terjadi pada riba adalah memberatkan, bukan meringankan.
Contoh, kita berutang lalu kemudian ada bunganya, dan bunganya ini adalah termasuk dari kategori yang memberatkan.
Kemudian selanjutnya kalau kita ga sanggup bayar, maka ada dendanya.
Dendanya ini juga memberatkan.
Dan yang lebih parah lagi adalah kalau kita ga sanggup bayar dalam beberapa bulan, maka barang yang kita pinjam, yang kita beli itu mesti ada penarikan barang.
Dan barang yang ditarik itu, menjadi hak milik penarik.
Sementara uang yang sudah kita berikan itu tidak dikembalikan kepada kita.
So, barang yang sudah kita cicil menjadi milik kita lagi dan kemudian uang yang sudah kita cicil, kita dikembalikan.
Ini bukan konsep meringankan beban, ini bukan tolong menolong, tapi ini adalah konsep yang memberatkan.
Setidaknya itulah kenapa riba itu menjadi tidak boleh.
Loh kan nanti bisa dibom, saya sudah bayar setahun, kemudian lima tahun, kreditnya, nanti saya akan bom.
Di awal-awal itu bunganya lebih tinggi loh dibanding modalnya," jelasnya.
| 5 Amalan Penting Bulan Syawal, Selain Puasa Menikah Juga Salah Satu Sunnah Rasul |
|
|---|
| Tata Cara Waktu Melaksanakan Puasa Syawal, Lengkap dengan Niat dan Doa Buka Puasa |
|
|---|
| Lirik Lagu Kosong-kosong by Azmi Pandemi, Viral Lagu Lebaran 2025 Pakai Bahasa Mandarin dan Jawa |
|
|---|
| Mengenal Umpak-umpakan Tradisi Lebaran Idul Fitri Keturunan Arab di Palembang, Lantunkan Sholawat |
|
|---|
| Gubernur, Wakil Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang Salat Idul Fitri di Masjid Agung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Hadits-Penukaran-Uang-Jelang-Lebaran-Hati-hati-Jadi-Riba-dan-Haram.jpg)