Buat Kop Surat Palsu untuk Meminta THR ke Hotel di Kawasan Menteng, Kini Aipda Anwar Dinonaktifkan
Anggota Bhabinkamtibmas, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng. Hal ini dilakukan karena meminta tunjangan hari raya (THR)
SRIPOKU.COM -- Anggota Bhabinkamtibmas, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng.
Hal ini dilakukan karena meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu dan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan," kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Dalam surat tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucapnya.
Sebelumnya, Sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.
Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
"Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!" demikian seperti dikutip.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.
"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama - nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," tuturnya.
Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat Ditahan 20 Hari dan Dinonaktifkan, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2025/03/24/polisi-yang-minta-thr-ke-hotel-di-jakarta-pusat-ditahan-20-hari-dan-dinonaktifkan
Dari Lahan Kosong Menjadi Cemilan Gurih, Inovasi 'Jajanan Mang Bhabin' di Muara Enim |
![]() |
---|
Kapolda Sumsel Berbagi, Polrestabes Palembang Distribusikan Ribuan Paket Sembako |
![]() |
---|
Warga Curiga Nenek 80 Tahun 3 Hari Tak Terlihat, Ditemukan Tewas di Gubuknya |
![]() |
---|
Satlantas Polrestabes Palembang Bantah Tuduhan Minta THR dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Belitang III Cek Kolam Budidaya Ikan Lele dan Kebun Jagung Milik Warga Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.