Rendang Willie Salim di Palembang
Pengamat Hukum: Willie Salim Bisa Dipidana Jika Kontennya Terbukti Hoax
Pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Ki Dr Azwar Agus SH MHum menyebut, konten Willie Salim bisa dibawa ke ranah hukum dan berpotensi pidana.
Penulis: Arief Basuki | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Konten masak rendang 200 kg Willie Salim yang mendadak lenyap dalam waktu 15 menit dan diduga ada unsur settingan dinilai pengamat Hukum Universitas Taman Siswa Ki Dr Azwar Agus SH MHum bisa dibawa ke ranah hukum dan berpotensi pidana.
Sebab membuat konten media sosial juga sudah diatur sesuai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan apabila informasi yang disampaikan tidak benar atau hoax maka ada sanksi pidananya.
Hanya saja agar hal itu bisa dibawa ke ranah hukum maka harus ada yang melaporkannya yakni orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh konten itu.
Jika tidak ada yang melaporkannya maka akan menguap begitu saja sebab dirasa tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh konten hoax itu.
"Sekarang yang jadi pertanyaan siapa yang mau dan sungguh-sungguh melaporkannya (Willie Salim) itu, kalau memang ada masyarakat atau seseorang atau pihak lain yang merasa nama baik Palembang dirugikan dan melapor maka diproses secara hukum," ujar Azwar, Sabtu (22/3/2025).
Disinggung apakah permintaan maaf saja seperti yang diinginkan Walikota Palembang Ratu Dewa saja sudah cukup untuk memulihkan nama Palembang yang viral belakang ini, Azwar menilai bisa saja sebab dengan Willie Salim mengakui dia minta maaf itu membuktikan bahwa dia salah dan telah menyebarkan hoax.
Itu sudah bisa menjelaskan bahwa bukan wong Palembang yang tidak bisa tertib seperti komentar miring yang selama beberapa hari ini muncul.
Sebab jika Pemkot Palembang sebagai pihak yang dirugikan melaporkan Willie Salim ke ranah hukum juga tidak akan baik bagi promosi wisata Palembang.
"Sebab proses ke ranah hukum ini bakal lama dan panjang sehingga menyita waktu dan perhatian publik soal wisata juga tidak akan baik ke depannya," katanya.
Dia mengatakan sebenarnya Willie Salim seharusnya sudah paham aturan dalam membuat konten beserta juga konsekuensinya jika membuat konten hoax.
Sebab mereka sudah biasa membuat konten di media sosial, namun selama ini masyarakat tidak ada yang melaporkan dan diam saja meski tahu jika sejumlah konten kreator membuat konten settingan.
"Pemakluman masyarakat inilah atau tidak ada yang benar-benar peduli saat tahu ada konten settingan dan berujung satu pihak dirugikan tapi terjadi pembiaran, membuat konten kreator terus mengulangi hal yang sama dengan anggapan "aman" tidak ada yang menentang meski konten itu tidak baik," ujarnya.
Rektor Universitas Taman Siswa Palembang itu menyarankan agar konten kreator membuat kreasi konten dengan tetap mematuhi UU ITE sebab sudah diatur mana saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan secara moril atau materil.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
konten masak rendang di BKB Palembang
Konten rendang willie Salim
Pengamat Hukum
Willie Salim
Ki Dr Azwar Agus SH MHum
bisa dipidana
Gelar Perkara Kasus Rendang Willie Salim, Pelapor Berharap Penyidik Transparan |
![]() |
---|
Laporan Kasus Rendang Willie Salim di Palembang Masih Gantung, Pelapor Desak Polisi Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Update Kasus Rendang Willie Salim, Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Rendang Hilang di BKB Palembang |
![]() |
---|
Willie Salim Janji Lakukan Tepung Tawar, Ustaz Derry Sulaiman Minta Kasus Rendang Hilang Disudahi |
![]() |
---|
Rencana Willie Salim Minta Maaf ke Kesultanan Palembang Dikuak, Nekat Datang Meski Sudah Dikutuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.