Berita Lahat

Kejari Lahat Selamatkan Rp 2,5 Miliar Uang Negara dari Rekanan, Desa, dan KONI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 2.554.245.862,42 dari 10 rekanan (pemborong)

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Edhi Amin
RILIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 2.554.245.862,42 dari 10 rekanan (pemborong), 14 desa, dan satu organisasi di Kabupaten Lahat, Kamis (20/3/2025). 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 2.554.245.862,42 dari 10 rekanan (pemborong), 14 desa, dan satu organisasi di Kabupaten Lahat.

Uang tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 dan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) periode 2020-2024 terkait pengelolaan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH, menjelaskan bahwa pemulihan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Inspektorat Lahat kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat.

SKK tersebut berisi permohonan bantuan hukum untuk penagihan kewajiban pembayaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

"Jumlah tersebut hasil selama 30 hari kerja. Hasil penyelesaian temuan BPK RI tahun 2024 dan temuan hasil pemeriksaan APIP periode 2020-2024, dari 10 rekanan (pemborong), 14 desa dan satu organisasi di Kabupaten Lahat," terang Toto Roedianto, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sukma Frando SH MH, dan Kasi Intelijen, Zit Muttagin SH MH, Kamis (20/3/2025).

Toto menegaskan bahwa pihak-pihak yang belum melunasi tagihan akan dipanggil kembali untuk mendengarkan komitmen mereka. 

Jika tidak ada komitmen, Kejari Lahat akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait dengan belum lunasnya tagihan KONI Lahat, Zit Muttagin menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam ranah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk penagihan, dan belum masuk ke ranah Pidana Khusus.

"Untuk KONI Lahat saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah tenggat waktu habis, Inspektorat Lahat bisa menyerahkan ke Kejaksaan lagi," jelas Zit.

Berikut rincian uang negara yang berhasil dipulihkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat, yang langsung disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel dan ke rekening kas negara : 

1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat.

Sebesar Rp 81.542.000,00 (Belum Lunas).

2. Pjs Desa Pagar Agung 

Sebesar Rp 80.000.000.00 (Belum Lunas).

3. Mantan Kepala Desa Pandan Arang Ilir Kecamatan Tanjung Tebat

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved