Berita PALI

Curi Ponsel 2 Unit Milik Penjaga Warung Sedang Tertidur, Pria di PALI Ditangkap Polisi

CA (35) pelaku pencurian ponsel di sebuah warung di Dusun VI, Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil diamakankan polisi.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
handout
PENCURI PONSEL --CA (35) pelaku pencurian ponsel di sebuah warung di Dusun VI, Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil diamakankan Polisi, Kamis (20/3/2025). Kejadian ini bermula saat korban Matsari tertidur di warung mikiknya. 

SRIPOKU.COM,PALI-- Seorang pria berinisial CA (35) pelaku pencurian ponsel di sebuah warung yang berada di Dusun VI, Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, berhasil diamakankan Polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam milik korban bernama Matsari (45) yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu, (9/3/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa Kejadian ini bermula saat korban Matsari tertidur di warung miliknya, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, dua ponsel miliknya, yakni Vivo Y16 warna Stellar Black dan Oppo A17K warna Emas, sedang diisi daya di atas televisi di dalam warung.

"Ketika bangun, korban ini mendapati kedua ponsel telah hilang. Setelah menyadari dirinya menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian senilai Rp 4,4 juta. Korban segera melapor ke Polres PALI," kata AKP Nasron Kamis (20/3/2025).

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, langsung menurunkan Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, beserta Tim Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak ke Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku CA mengakui perbuatannya dan kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih kami dalami untuk memastikan apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain," Kata AKP Nasron

Nasron juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dia juga menyampaikan bahwa kejahatan seperti ini bisa dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, jangan lengah dalam menyimpan barang berharga, dan segera laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan,"pungkasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved