Polisi Tewas Ditembak
Alasan 2 Oknum TNI Diduga Tembak 3 Polisi di Lampung Belum Jadi Tersangka, 1 Warga Sipil Ditangkap
Rupanya 2 oknum TNI yang merupakan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis itu belum berstatus sebagai tersangka.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Kasus sabung ayam di Way Kanan yang menewaskan tiga polisi masih terus diusut.
Atas kejadian tersebut 2 oknum TNI kini sudah ditangkap.
Meski begitu rupanya 2 oknum TNI yang merupakan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis itu belum berstatus sebagai tersangka.
Padahal Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis sudah ditahan sejak kejadian tersebut.
Kedua oknum TNI tersebut yakni Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis kini ditahan di Denpom Lampung setelah insiden penembakan polisi.
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi," jelas Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dilansir dari TribunLampung Kamis (20/3/2025).
Adapun alasan kedua oknum TNI ini belum berstatus tersangka lantaran masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," lanjutnya.
Dia menegaskan, apabila terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," ujar dia.

Baca juga: 2 Oknum TNI Diduga Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Belum Ditetapkan Tersangka, Masih Saksi
Sementara itu, yang terbaru dari kasus tersebut, Polda Lampung telah menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota Polri.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu (19/3/2025), menjelaskan bahwa Z ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh.
Z ditangkap di lokasi penggerebekan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 21 juta, ayam aduan, mobil, motor, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya yang terkait dengan perjudian.
"Z telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam ini dan saat ini sedang ditahan di Mapolda Lampung," ujar Kapolda Helmy.
Dalam kasus ini, Z dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian. Sebanyak 14 saksi juga telah diperiksa terkait dengan peristiwa tersebut.
Tersangka Oknum TNI Tembak Polisi saat Judi Sabung Ayam Sempat Kabur, Terungkap saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
2 Oknum TNI Diduga Tembak Mati Polisi di Penggerebekan Sabung Ayam Belum Dipecat, Kini Ditahan |
![]() |
---|
Ayahnya Disebut Dapat Setoran Sabung Ayam, Anak AKP Lusiyanto Menangis tak Terima, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Ayahnya Dituding Terima Setoran, Anak Polisi Tewas Ditembak di Lampung Menangis tak Terima Tuduhan |
![]() |
---|
Istri Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI Nangis Minta Bantu Hotman Paris, Sempat Dicegat Anggota Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.