Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 261 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9
Berikut laman kunci jawaban kali ini mengulas soal esai Penilaian Pengetahuan pada Bab 9 PAI kelas 10 SMA halaman 261 semester 2 Kurikulum Merdeka.
Penulis: Novry Anggraini | Editor: Novry Anggraini Rizki Utami
SRIPOKU.COM - Simak berikut ini kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 10 SMA halaman 261 semester 2 Kurikulum Merdeka.
Laman kunci jawaban kali ini mengulas soal esai Penilaian Pengetahuan pada Bab 9 PAI kelas 10 SMA halaman 261 semester 2 Kurikulum Merdeka.
Melansir dari buku.kemdikbud.go.id, inilah kunci jawaban Penilaian Pengetahuan Bab 9 PAI kelas 10 SMA halaman 261 semester 2 Kurikulum Merdeka selengkapnya.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 239 Semester 2 Kurikulum Merdeka, D. Tadabur: Aktivitas 9.2
Penilaian Pengetahuan
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jawaban yang benar!
1. Perhatikan narasi berikut ini!
Tujuan disyariatkannya hukum Islam (maqashid al-syari’ah) adalah terwujudnya kemaslahatan kehidupan manusia, mewujudkan kebaikan, menghindarkan kesulitan, dan menolak mudarat. Jelaskan dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud!
Jawaban: Dampak negatif jika maqashid al-syari’ah tidak terwujud, antara lain.
- Munculnya ketimpangan dalam kehidupan beragama
- Kekacauan kehidupan sosial bermasyarakat
- Dilanda rasa gelisah dan khawatir
- Muncul ketidakadilan dan konflik sosial
2. Aspek hukum yang terkait dengan muamalah dikembangkan oleh para mujtahid dan mengaitkannya dengan maqashid al-syariah. Prinsip-prinsip itulah yang dikenal dengan al-kulliyatu al-khamsah. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara. Sebutkan dan jelaskan!
Jawaban: Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain.
- min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya
- min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.
Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 197 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 7
3. Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih!
Jawaban: Urutan al-kulliyatu al-khamsah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fikih
sebagai berikut.
- al-din (agama)
- al-nafs (jiwa)
- al-‘aql (akal)
- al-nasl (keturunan)
- al-mal (harta)
4. Agama menjadi satu-satunya alasan Allah Swt. menciptakan alam semesta beserta isinya. Agama juga merupakan inti sari kehidupan yang sedang berjalan di alam ini. Mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya?
Jawaban: Alur logika mengapa hifzhu al-din lebih diutamakan daripada lainnya adalah sebagai berikut: kehidupan akhirat adalah kehidupan yang abadi, lebih utama dari kehidupan dunia. Untuk apa hidup sejahtera, memiliki keturunan yang banyak dan baik, hidup serba kecukupan kalau akhirnya masuk ke neraka.
5. Perhatikan firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Maidah/5: 32 berikut ini!
kunci jawaban
PAI Kelas 10 SMA
Pendidikan Agama Islam (PAI)
PAI kelas 10 SMA halaman 261
Penilaian Pengetahuan Bab 9
esai Penilaian Pengetahuan
Sripoku.com
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 107 Kurikulum Merdeka Latihan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 105 Kurikulum Merdeka Latihan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
23 Soal Ulangan IPAS Kelas 4 SD, Kunci Jawaban Latihan Kurikulum Merdeka, Bab 7 Kebutuhan Manusia |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Halaman 75 Kurikulum Merdeka, Ayo Mencoba 2.9, Gambar 2.31 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 100 Kurikulum Merdeka Latihan Aktivitas 3.11 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.