Berita OKI
726 Warga Binaan Lapas Kayuagung Diajukan Dapat Remisi dan 9 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 735 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kayuagung memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 M.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Total sebanyak 735 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Kayuagung memenuhi syarat pemotongan masa tahanan alias remisi Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Dari total keseluruhan 1.026 WBP yang menjalani masa tahanan, terdapat 726 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan 9 orang memperoleh remisi bebas (RK 2).
Kalapas Kayuagung, Syaikoni mengatakan, remisi diberikan beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku dan ketaatan mereka.
"Remisi ini bukan hanya sekedar pengurangan masa hukuman, tetapi sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan kesungguhan dalam memperbaiki diri serta menjalani proses rehabilitasi," kata Syaikoni ketika ditemui diruang kerjanya pada Senin (17/3/2025) siang.
Dijelaskan, keputusan ini sejalan upaya pemerintah memperbaiki sistem pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan para narapidana kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman.
"Saya menghimbau warga binaan untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga perilaku yang baik selama masa penahanan mereka,"
"Pemberian remisi juga diharapkan dapat membawa kegembiraan dan semangat baru bagi seluruh warga binaan dan keluarga mereka menyambut hari raya lebaran," sambungnya.
Menurutnya, bagi yang belum penuhi syarat untuk dapat diajukan, karena belum inkrah atau belum ada putusan pengadilan (tahanan) atau belum memenuhi syarat-syarat untuk diajukan remisinya.
"Selain itu, remisi hanya diberikan bagi pemeluk agama Islam, untuk pemeluk agama lain juga diberikan. Namun pada saat perayaan hari besar keagamaanya," ungkapnya.
Dia berharap dengan remisi yang diajukan bisa di kabulkan oleh pihak Dirjen Pemasyarakatan dan untuk penyerahan remisi diserahkan usai sholat Idul Fitri di Lapas Kayuagung.
Dengan itu,Kalapas mengimbau bagi yang terima remis,i mereka dapat memperbaiki diri ke depannya dan tidak mengulangi kesalahan.
"Karena apa yang sudah diberikan oleh negara dengan beberapa pertimbangan dan syarat-syarat yang mereka penuhi juga," ungkapnya.
Masih kata Syaikoni, WBP yang belum dapat remisi ke depannya untuk tetap menjaga kelakuan dengan mentaati peraturan supaya hak-haknya juga dapat terpenuhi.
"Sementara bagi yang bebas ke depannya mereka dapat diterima di masyarakat, dengan selalu berbuat baik dan tidak ulangi perbuatan yang sama," tukasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Panasnya Sengketa Lahan Plasma di OKI, Putusan MA 'Dimentahkan' di Meja Klarifikasi |
![]() |
---|
Mediasi Buntu, Sengketa Lahan di OKI Berakhir di Jalur Hukum |
![]() |
---|
Pemkab OKI Jamin Hak dan Kesejahteraan ASN di OKI Melalui Rekonsiliasi Data Taspen |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Mencapai Rp 1,1 Miliar, Mantan Kades Lirik Segera Disidang |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Arena Judi Sabung Ayam di Tanjung Lubuk OKI, Dikeliling Kursi Penonton, Dibakar Polisi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.