Berita Palembang

Salah Gunakan QR Code Subsidi Tepat, Pertamina Sanksi Sembilan SPBU di Sumsel

Adapun sanksi yang diberikan berupa surat peringatan disertai penghentian sementara pasokan BBM sesuai dengan ketentuan.

Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/Humas Pertamina Patra Niaga
ILUSTRASI SPBU- Sepanjang tahun 2025, Pertamina telah memberikan sanksi kepada 9 SPBU wilayah Sumatera Selatan yang terbukti melanggar dalam penyaluran BBM bersubsidi khususnya yang menyalahgunakan penggunaan QR Code Subsidi Tepat. Adapun sanksi yang diberikan berupa surat peringatan disertai penghentian sementara pasokan BBM sesuai dengan ketentuan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Sepanjang tahun 2025, Pertamina telah memberikan sanksi kepada 9 SPBU wilayah Sumatera Selatan yang terbukti melanggar dalam penyaluran BBM bersubsidi khususnya yang menyalahgunakan penggunaan QR Code Subsidi Tepat.

Adapun sanksi yang diberikan berupa surat peringatan disertai penghentian sementara pasokan BBM sesuai dengan ketentuan.

Pertamina Patra Niaga dengan tegas menghimbau kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi," kata

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan,
Jumat (14/3/2025).

Nikho menambahkan, dalam memastikan penyaluran dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sampai ke masyarakat, Pertamina dan Hiswana Migas juga terus bersinergi dengan Pemerintah dan Aparat penegak hukum.

Solusinya bagi konsumen jika penyalur yang diberi sanksi misalnya sampai ditutup sementara maka Pertamina juga langsung mengalihkan distribusi BBM ke lembaga penyalur terdekat dari SPBU yang diberikan Sanksi untuk pemenuhan kebutuhan BBM bagi warga.

Misalnya saja sanksi bagi SPBU di jalan Radial yang diberi sanksi maka konsumen bisa membeli BBM ke SPBU terdekat diantaranya SPBU 24..317.102 dengan jarak 14,1 KM, SPBU 24.313.43 dengan jarak 5,1 KM, SPBU 24.311.39 dengan jarak 6,7 KM, SPBU 24.306.137 dengan jarak 21 KM, dan SPBU 24.313.136 dengan jarak 4,4 KM.

"Pertamina menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya, serta melanggar hukum karena merugikan masyarakat, Pertamina dan negara," tutup Nikho.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved