Berita OKU Selatan
Unit PPA Polres OKU Selatan Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Wisata Danau Ranau
Satuan Unit PPA Polres OKU Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi terselebung di kawasan Objek Wisata Danau Ranau Kabupaten OKU Selatan.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Satuan Unit PPA Polres OKU Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi terselebung di kawasan Objek Wisata Danau Ranau Kabupaten OKU Selatan. Bahkan praktek prostitusi terselubung ini tetap beroperasi di bulan ramadan.
Hal ini dibuktikan dengan diamankannya seorang wanita terduga Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias Mucikari di kawasan Objek Wisata Danau Ranau.
Wanita tersebut berinisial R (40) yang diringkus petugas kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, melalui Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung di wisata Danau Ranau OKU Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menyamar (undercover buy) sebagai konsumen.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang berlangsung secara terselubung," kata Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, saat menjalankan undercover buy polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan, memesan jasa perempuan yang ditawarkan pelaku.
"Nah, saat transaksi terjadi, kami langsung melakukan penggerebekan," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan memanfaatkan teknologi digital.
Pelaku menawarkan jasa perempuan melalui grup WhatsApp, di mana ia memasang foto-foto korban untuk menarik pelanggan.
Setelah kesepakatan harga tercapai, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu sebelum korban diserahkan kepada pelanggan di lokasi yang telah disepakati.
"Pelaku ini berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan perempuan yang ia tawarkan melalui aplikasi pesan singkat. Ini jelas termasuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi demi keuntungan ekonomi,” jelas Ipda Devi.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur mengenai praktik perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, yang menjerat mereka yang memfasilitasi tindakan asusila dengan ancaman hukuman tambahan.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Praktek Prostitusi
Danau Ranau
Wisata Danau Ranau
Prostitusi di Danau Ranau
praktik prostitusi
prostitusi terselubung
CANDI Jepara, Satu-satu Candi Batu di Sumatera Selatan yang Bahan Sama dengan Prambanan & Borobudur |
![]() |
---|
PEMUDA Ini Sok Jagoan di Gunung Tiga OKU Selatan, Dikepung Polisi Sontak Ciut Ditemukan Barang Ini! |
![]() |
---|
PRIA Ini Dibuat Ciut saat Dikepung Polisi Reskrim OKU Selatan, Gegara Setrika dan Buku Nikah |
![]() |
---|
KOBARAN Api di Pasar Saka Selabung Muaradua, 5 Lapak Ludes, Damkar Berhasil Cegah Kebakaran Meluas |
![]() |
---|
Empat Rumah di OKU Selatan Ludes Terbakar Saat Warga Masih Terlelap, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.