Haji Alim Ditahan

Kejari Muba Geledah dan Sita Aset PT. SMB Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan di Luar HGU

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Kejati Sumsel
GELEDAH - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Muba, Rabu (12/3/2025). Tim penyidik menyita sejumlah dokumen. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Muba.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.

"Benar, kemarin Kejari Muba melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Muba," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (13/3/2025).

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M. Isa Palembang. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, antara lain:

1 (satu) bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, 1 (satu) lembar memo tulisan tangan
1 (satu) bundel fotokopi laporan keuangan, Dokumen pendukung lainnya.

Selanjutnya, tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, melakukan penyitaan terhadap lahan yang dikuasai PT. SMB di luar HGU, beserta tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atasnya.

Lahan seluas 617,98 hektar yang berlokasi di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, disita oleh Kejari Muba.

"Tim penyidik Kejari Muba menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait," tambah Vanny.

Selama proses penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait dan memasang tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved