Berita Doktif
Absen Panggilan Polisi Dua Kali, Doktif Ternyata Rapat di DPR, Sibuk Bahas RUU Perlindungan Konsumen
Doktif dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (13/2/2025) pukul 11.00 WIB namun ia tak hadir.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Untuk kedua kalinya, rupanya Doktif absen dari pemeriksaan polisi terkait laporan dr Richard Lee.
Doktif dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (13/2/2025) pukul 11.00 WIB.
Namun rupanya Doktif tak menghadiri panggilan tersebut.
Dilansir dari Grid.id Kamis (13/3/2025), hingga pukul 18.00 WIB, Doktif belum terlihat mendatangi Polres Jaksel.
Rupanya pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua untuk Doktif.
Setelah sebelumnya pemanggilan pertama diundur.
Hal itu tampak diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kalau sebelumnya Doktif sudah meminta penundaan pemeriksaan.
"Hari ini adalah penundaan dari pemanggilan yang dipanggil oleh Penyidik Pores Metro Jakarta Selatan kepada DD tanggal 7 Maret 2025, kemudian dari DD untuk menunda tanggal 12 Maret 2025," ungkap AKP Nurma.

Baca juga: Sosok Amira Farahnaz, Diduga Identitas Asli Doktif yang Berseteru Dengan Bos Skincare Shella Saukia
"Kalau untuk alasannya tidak ada, jadi memang untuk butuh waktu dari tanggal 7 Maret 2025 menjadi 12 Maret 2025," lanjut Nurma.
Agenda pemanggilan terhadap Doktif adalah untuk meminta keterangan atau klarifikasi pertama.
"Hari ini masih ditunggu, mudah-mudahan saja datang, namun demikian dari Penyidik Pores Metro Jakarta Selatan menunggu. Hari ini jika memang datang kita bisa meminta keterangan dari DD," ucap Nurma.
Absen dari panggilan polisi, Dokter Detektif hari ini sibuk menghadiri rapat pembahasan RUU Perlindungan Konsumen dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah influencer hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Dalam rapat tersebut, Doktif menjelaskan soal banyaknya konsumen yang menjadi korban dari sejumlah produk skincare.
Salah satu skincare yang dibahas adalah milik Dokter Richard Lee. Ia menyebut produk milik sang dokter tidak overclaim dan tidak memiliki izin edar.
Sementara itu dr Richard Lee sendiri melaporkan Doktif pada 10 Februari 2025 lalu.
Laporan ini dibuat setelah Doktif diduga merendahkan produk kecantikan milik dr Richard Lee melalui unggahan di TikTok.

Dalam pemeriksaan pertamanya, dr Richard Lee mendapat sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik.
Sementara itu, jika terbukti bersalah, Doktif terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
dr Richard Lee sendiri telah menyerahkan beberapa bukti yang mendukung laporannya.
Hingga kini, polisi masih mendalami kerugian yang dialami Richard Lee akibat dugaan pencemaran nama baik ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat Grid.ID temui di kantornya, Rabu (12/2/2025) lalu.
Adapun laporan Rirchard Lee terhadap Doktif yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Pelaporan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025.”
“Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 juncto 45.”
“Lanjut, di UU Konsumen nomor 8 tahun 1999, Pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," kata Kompol Nurma Dewi.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Sebulan Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan, Doktif Akui Bangga Sudah Berani Bongkar Skincare Ilegal |
![]() |
---|
Bongkar-bongkaran Doktif Sebut dr Richard Lee Suap Nikita Mirzani Rp 2 M, Tutup Mulut Saham Skincare |
![]() |
---|
Doktif Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Kehormatan, Terungkap Bukan Laporan dari dr Richard Lee |
![]() |
---|
Aksinya Bongkar Mafia Skincare Overclaim Heboh, Sosok Asli Doktif Dibongkar, Bakal Dipanggil BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.