Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
Sosok Kapolres Ngada AKBP Fajar, Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Unggah Video Syur ke Situs Australia
Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 tersebut telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada.
Ia langsung diterbangkan ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Fajar kemudian dinonaktifkan sejak Selasa (4/3/2025), setelah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri menyatakan Fajar positif narkoba.
Patar Silalahi dalam kesempatannya juga menyebut, korban pencabulan AKBP Fajar hanya satu orang, yakni berusia 6 tahun.
Proses penyidikan juga masih berlangsung hingga saat ini.
"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Patar Silalahi.
Pelanggaran HAM Berat
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe, mengatakan ketiga korban dalam pendampingan orang tua.
Ia menerangkan kasus pencabulan anak terungkap setelah pihak berwajib Australia menemukan video asusila bocah asal Indonesia di situs porno negara tersebut Dalam penelusurannya, video diunggah pertengahan tahun 2024 di Kota Kupang.
Mabes Polri yang menerima laporan menangkap AKBP Fajar saat berada di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan tindakan AKBP Fajar masuk pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, AKBP Fajar melakukan Human Trafficking dengan mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.
AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.
Terjerat narkoba
Selain kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar juga terjerat kasus narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.