Berita Hotman Paris
Razman Nasution Bongkar Aib Hotman Paris, Pernah Diskors Peradi Gara-gara Langgar Kode Etik Advokat
Dibongkar Razman Nasution, Hotman Paris ternyata pernah diskors oleh Peradi lantaran melanggar kode etik advokat.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Hotman Paris ternyata diam-diam pernah diskors oleh Peradi.
Saat itu lantaran diskors Hotman Paris tidak diizinkan memiliki acara bahkan berhubungan dengan pengadilan.
Hotman Paris diskors lantaran ia disebut melanggar kode etik advokat.
Hal itu tampak dibongkar oleh Razman Nasution, rival Hotman Paris sekarang.
Razman secara blak-blakan membongkar aib Hotman Paris tiga tahun lalu.
Dimana Hotman ternyata pernah diskors oleh Peradi lantaran melanggar kode etik advokat.
Hal itu diungkap Razman di Instagram pribadinya.
Pantauan Sripoku.com dari Instagram Razman Rabu (12/3/2025), ia terlihat mengunggah video lawas.
Saat itu pengacara Hotma Sitompul bersama pada DPN Peradi menjatuhkan skorsing kepada Hotman Paris.
"Bahwa saudara Hotman Paris sudah diskors tiga bulan! Tidak diizinkan untuk beracara, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai pengacara atau sebagai advokat," tutur Hotma Sitompul.
Insiden itu terjadi pada April 2022 lalu ketika Hotman Paris melanggar kode etik advokat akibat tidak mampu memediasi rumah tangga Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan.
Video lawas itu lantas menjadi senjata untuk Razman untuk melawan Hotman Paris.
"Inilah bukti bahwa saudara Hotman Paris Hutapea pernah dipecat dan atau diskors oleh DPN Peradi, pimpinan bapak Otto Hasibuan. Tapi yang bersangkutan buru-buru pindah karena tahu sudah dipecat," tulisnya.

Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Ungkap Rencana Hotman Paris Jadi Mualaf dan akan Bangun Masjid
Sementara itu lantaran masih terus bermusuhan, rupanya Razman mengaku ogah damai dengan Hotman Paris.
Diketahui belakangan Razman Nasution menjadi sorotan lantaran ulahnya yang menyerang Hotman Paris saat persidangan.
Saat itu, Razman sampai mendatangi Hotman Paris yang tengah duduk di kursi saksi.
Karena membuat kericuhan di persidangan, hak advokat Razman pun kini dibekukan.
Ia pun telah dilaporkan ke polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rupanya hal itu membuat Razman kembali emosi terhadap Hotman Paris.
Razman mengaku tak akan gentar menghadapi rekan seprofesinya tersebut.
Diketahui, keduanya berseteru secara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Dengan Hotman, sampai kapan pun, sampai saya di liang lahat, dijemput Allah nyawa saya, saya akan tetap hadapi kau," ucap Razman dilansir dari Kompas.com.
Bagi Razman, melawan Hotman Paris merupakan salah satu jihad.
"Karena saya jihad melawan kau dan seandainya kita bisa bertemu di akhirat, saya akan melawan kau. Ingat kata-kata saya!" tegas Razman.
Diketahui, Razman dilaporkan oleh PN Jakarta Utara ke Mabes Polri karena membuat kericuhan di ruang sidang.
Namun, menurut Razman, kasus ini tak ada sangkut pautnya dengan Hotman.
Ia juga tak terima, apabila pelaporan itu disebut sebagai kemenangan Hotman.
"Jadi, itu bukan urusan Hotman. Ini bukan kemenangan Hotman, no!" Tutur Razman.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif pada Selasa (11/2/2025).
Razman dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan tersebut dilansir dari Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan," bunyi pertimbangan tersebut.
Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
REAKSI Pedas Hotman Paris soal Rekening Nganggur Bakal Diblokir, Singgung Pejabat Merepotkan Rakyat |
![]() |
---|
POSISI Yakup Hasibuan Dampingi Jokowi Pemeriksaan Disorot, Hotman Paris Singgung Harga Diri: Patung |
![]() |
---|
Hinaan Hotman Paris Minta Razman Pulang Kampung, Karirnya Tamat Sarankan Beternak: Salah Senggol |
![]() |
---|
Blak-blakan Hotman Paris Bongkar Gaji Pengacara, Akui Gampang Sebulan Dapat Rp 2 Miliar: Tutup Mata |
![]() |
---|
Hotman Paris Bongkar Perjanjian Pemerintah dengan Perusahaan Tambang, Masa Berlaku Freeport 30 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.