Ramadan 2025
Jadwal THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2025 Cair, Begini Cara Hitung THR Bagi Karyawan dan Pensiunan
THR bagi ASN sendiri rupanya sampai sekarang masih dalam proses penyelsaian oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Berikut ini jadwal THR dan gaji ke 13 ASN yang akan cair di tahun 2025 ini.
Bulan puasa diketahui sudah berjalan seminggu lebih, tentu persiapan untuk menyambut lebaran pun perlahan mulai disiapkan.
Termasuk pula THR yang akan dinantikan oleh para karyawan.
THR bagi ASN sendiri rupanya sampai sekarang masih dalam proses penyelsaian oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu tampak diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Nantinya, Peraturan Presiden mengenai THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden.
"Kalau tanya THR, bapak presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya," kata Sri Mulyani dilansir dari TribunNews Senin (10/3/2025).
"Perpresnya nanti beliau yang akan mengumumkan," imbuhnya.
Terkait besaran THR tersebut, Sri Mulyani enggan menjawabnya. Ia mengatakan besaran THR akan diumumkan segera.
"Segera. InsyaAllah," ucapnya.
Kendati demikian, Presiden Prabowo telah memastikan, THR bagi ASN akan cair pada Maret 2025.
Adapun rencananya pencairan THR bagi ASN akan dilakukan lebih cepat, yakni 3 minggu sebelum Lebaran.
Artinya, jika Lebaran jatuh pada Senin (31/3/2025), berarti THR bakal cair mulai pekan depan.

Baca juga: Besaran THR ASN 2025 dan Pensiunan Lengkap dengan Jadwal Pencairan
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ucap Prabowo dalam konferensi pers Senin, (17/2/2025).
Prabowo mengatakan, pembayaran THR untuk ASN dan karyawan swasta merupakan satu kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2025.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menyebut alokasi anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Alokasi anggaran yang dimaksud, adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.
"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," kata Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karenanya, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.
Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.
Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan:
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan pensiun.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, THR dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor (jika ada), atau tambahan penghasilan guru.
(SRIPOKU.COM / TRIBUNNEWS)
Masjid Agung Palembang Salurkan Zakat Fitrah untuk 900 Warga Dhuafa, Turun dari Tahun Kemarin |
![]() |
---|
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Berikut Waktu Terakhir Bayar Zakat |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro Santuni Anak Yatim dan Bukber di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Fakultas Hukum UMP Gelar Berbagi Takjil dan Buka Bersama, Sasar Warga Kurang Mampu Dekat Kampus |
![]() |
---|
20 Link Twibbon Idul Fitri 1446 H dengan Tema Islami Terbaru, Terlengkap dan Free Download Sepuasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.