Ramadan 2025

Jadwal THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2025 Cair, Begini Cara Hitung THR Bagi Karyawan dan Pensiunan

THR bagi ASN sendiri rupanya sampai sekarang masih dalam proses penyelsaian oleh Presiden Prabowo Subianto.

Freepik
THR ASN 2025 - Foto diambil dari Freepik Senin (10/3/2025). Jadwal THR dan gaji 13 ASN tahun 2025 cair, begini cara menghitungnya 

Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, menyebut alokasi anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) untuk ASN sudah disiapkan anggarannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

Alokasi anggaran yang dimaksud, adalah untuk masing-masing instansi pemerintahan.

"Terkait dengan gaji ke-13 dan THR untuk ASN, kemarin Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah," kata Rini dalam keterangan video dari Kemenpan RB

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan untuk kesejahteraan ASN.

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Oleh karenanya, setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkannya THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025. 

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. 

Untuk kelompok ASN seperti PNS dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan Pejabat Negara selain menerima THR juga berhak mendapat gaji ke-13.

Adapun anggaran THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan:

Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Sementara komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan pensiun.

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, THR dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor (jika ada), atau tambahan penghasilan guru. 

(SRIPOKU.COM / TRIBUNNEWS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved