Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah di Musi Rawas dan Cara Pembayarannya

Sedangkan untuk besaran fidyah sendiri ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per harinya

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Tribunnewswiki
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH- Besaran zakat fitrah 1446 H atau tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram untuk besar atau jika diuangkan sebesar Rp32.500.  Sedangkan untuk besaran fidyah sendiri ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per harinya.  

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Besaran zakat fitrah 1446 H atau tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram untuk besar atau jika diuangkan sebesar Rp32.500. 

Sedangkan untuk besaran fidyah sendiri ditetapkan sebesar Rp20.000 per jiwa per harinya. 

Penetapan tersebut berdasrakan hasil rapat bersama yang tertuang pada Keputusan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Musi Rawas Nomor:002/KPTS/BAZNAS.MR/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas

Pelaksana tugas (Plt) Ketu BAZNAS Musi Rawas, Syaiful Anwar mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi penetapan kadar zakat yang melibatkan OPD dan juga lembaga atau organisasi Islam, beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, penetapan kadar zakat ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh BAZNAS Musi Rawas, dalam rangka penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H.

Dalam rapat tersebut, Baznas sendiri melibatkan beberapa stakeholder holder tersebut, yakni unsur Pemerintah Daerah, Kemenag, dan ormas Islam seperti MUI, PC NU dan PD Muhammadiyah.

Dalam rapat tersebut, akhirnya zakat fitrah di Musi Rawas ditetapkan sebesar 2,5 kilogram untuk beras dan kalau dirupiahkan sebesar Rp32.500 per jiwanya.

"Alhamdulillah telah disepakati, nilai zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram untuk beras atau Rp32.500 untuk uang," kata Syaiful kepada Sripoku.com, Minggu (9/3/2025).

Dikatakannya, nilai tersebut sebenarnya sama dibanding tahun lalu, yakni 2,5 kilogram untuk besar. Hanya saja, untuk nilai rupiahnya yang berbeda. 

"Kalau nilai berasnya sama dengan tahun lalu yakni 2,5 kilogram untuk beras. Hanya nilai rupiahnya saja yang beda. Tahun lalu itu Rp35.000 kalau tahun ini Rp32.500," ungkapnya.

Sebab, dalam penetapan nilai rupiahnya ini berdasarkan harga beras saat ini. Dari hasil kesepakatan, bahwa harga tertinggi beras sebesar Rp13.000 per kilogramnya. 

Dia juga mengatakan, bahwa waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah, adalah sejak awal Ramadan sampai malam idul fitri, atau sampai menjelang pelaksanaan sholat idul Fitri.

"Itu masih boleh, tapi kalau sudah pulang sholat Idul Fitri itu sudah tidak boleh, bukan lagi zakat fitrah, itu sedekah biasa," ucapnya.

Dia juga mengajak masyarakat, khususnya kaum muslimin untuk membayarkan zakat fitrahnya langsung melalui kepada Amil pemerintah atau UPZ yang dibentuk oleh Baznas.

"Boleh langsung diberikan kepada fakir miskin, tapi dikhawatirkan nanti ada orang miskin favorit, sehingga banyak orang yang memberikan zakat fitrahnya, dan ada orang miskin yang tidak mendapat zakat," tutupnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved