Vadel Badjideh Tersangka

Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Imbas Lolly di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Disorot

Vadel Badjideh tampaknya masih harus bersabar di dalam penjara, pasalnya penangguhan penahanan yang telah diajukannya ditolak.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
Wartakotalive.com/ARI
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024). Vadel Badjideh ditolak imbas Lolly di bawah umur 

Sementara itu, Vadel sendiri kini masih berada di penjara lantaran masa tahanannya diperpanjang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, lantas mengungkap alasan Vadel diperpanjang masa tahanannya.

Hal itu rupanya untuk pemberkasan Vadel yang masih belum selesai.

"Untuk pemberkasan masih berjalan, oleh karena itu dari penyidik menambah untuk penahanannya menjadi 40 hari ke depan," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Nurma menambahkan, penyidik juga masih harus melengkapi barang bukti sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Selain dari barang bukti, Nurma Dewi mengatakan, pemberkasan terhadap keterangan para saksi tengah dilakukan penyidik. 

"Ya semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi," ujar Nurma Dewi.

Karena itu, Nurma mengatakan, demi kelancaran proses pemberkasan, penyidik memperpanjang masa penahanan Vadel.

"Oleh karena itu dari penyidik melengkapi itu butuh waktu, tidak sebentar," terang Nurma.

"Dan semuanya pasti sudah diperkirakan, dari waktu 20 hari ke depan tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas."

"40 hari ke depan dari penyidik sudah memperpanjang masa penahanan oleh dari VA," paparnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved