Berita Palembang

Tawuran di Palembang Makan Korban, Remaja 15 Tahun Tewas Kena Bacok di Kepala

Dalam aksi tawuran tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit dan corbek sepanjang 1,5 meter. 

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
TERSANGKA TAWURAN- Dua tersangka Alba (18) dan VR (17) warga Komplek Yuka Kelurahan Kalidoni yang sebabkan seorang reamaja tewas dalam insiden tawuran di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina Palembang, Minggu (23/2/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tawuran antara dua kelompok remaja, Lavendos VS The Legend, yang berawal dari saling ejek dan tantang di media sosial Instagram, berujung tragis.

Tawuran yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 di Jalan MR Sudaraman Ganda Subrata, Kuburan Cina, Palembang ini menyebabkan seorang remaja bernama RP (15) warga Surya Sakti, Kelurahan Sukarami Palembang kehilangan nyawanya akibat sejumlah luka bacok di kepala dan tubuh korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa tawuran tersebut dimulai setelah kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi kejadian setelah saling ejek di media sosial Instagram.

"Tawuran ini pecah saat mereka COD di lokasi kejadian. Motifnya hanya saling ejek di Instagram hingga sepakat bertemu," ujar Harryo saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Petugas kepolisian segera bergerak cepat setelah kejadian ini dan berhasil menangkap dua tersangka, yakni M Tri Hanggara Al Brokah alias Alba (18) dan VR (17), keduanya merupakan warga Komplek Yuka, Kelurahan Kalidoni, Palembang. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dalam aksi tawuran tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit dan corbek sepanjang 1,5 meter. 

Harryo menambahkan bahwa satu tersangka lainnya, Marcel alias MS, masih dalam pengejaran polisi.

"Kami mengimbau agar Marcel menyerahkan diri kepada pihak berwajib," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Harryo juga mengimbau kepada masyarakat, pengajar, dan orang tua untuk selalu memperhatikan anak-anak mereka, terutama saat bepergian di malam hari.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan anaknya jika bepergian keluar rumah, terutama pada malam hari," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved