Nikita Mirzani Ditahan
Dijerat 2 Pasal, Nikita Mirzani dan Mail Ditahan 20 Hari, Polisi Pegang Bukti Pemerasan Reza Gladys
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya menahan Nikita Mirzani dan Mail berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Dari laporan pemerasan yang dilakukan Reza Gladys, Nikita Mirzani dan Mail akan ditahan 20 hari ke depan.
Polisi mengungkap bukti-bukti kuat Nikita Mirzani melakukan penggelapan sudah dipegang.
Lantaran itu, Nikita Mirzani dan Mail langsung ditahan pasca menjalani pemeriksaan Selasa (4/3/25) kemarin.
"Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dilansir dari Kompas.com Rabu (5/3/25).
Diketahui Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya menahan Nikita dan Mail berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Setelah didapatkan bukti yang cukup dan adanya barang bukti yang sudah disita barang buktinya ada 9 dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone," kata Ade Ary.

Baca juga: Sosok Mail Asisten Nikita Mirzani yang Ikut Ditahan, Ancam Reza Gladys, Dulunya Penonton Bayaran
Selain memeriksa Nikita dan Mail, polisi juga telah memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut.
Nikita dan Mail sama-sama telah menjalani dua kali pemeriksaan sejauh ini dengan status tersangka.
"Terhadap saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, sementara terhadap tersangka IM dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan," ucap Ade Ary.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sembilan dokumen dan lima flashdisk.
"Setelah didapatkan bukti yang cukup dan adanya barang bukti yang sudah disita barang buktinya ada 9 dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga handphone," kata Ade Ary.
"Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini," lanjutnya.
Diketahui Nikita dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan bila Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Belum Selesai Kasus dengan Reza Gladys, Kini Nikita Mirzani Bongkar Aib Nafa Urbach, Gara-gara BCA |
![]() |
---|
RESPON Jaksa Inda Putri Manurung soal Suka Potong Omongan hingga Sidang Nikita Ditunda Lagi: Maaf |
![]() |
---|
TANGIS Haru Nikita Peluk Anak Sakit Jelang Sidang Pemerasan, Seteru Reza Gladys Kuak Penderitaan |
![]() |
---|
ISI Rekaman Rahasia Jaksa & Hakim Diduga Ada Main Dibocorkan Lucinta, Sidang Nikita Mirzani Memanas |
![]() |
---|
FAKTA Kasus Nikita yang Disebut Berubah jadi TPPU, Fahmi Kuak Kejanggalan Reza Gladys soal Dakwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.