Nikita Mirzani Ditahan
FAKTA Kasus Nikita yang Disebut Berubah jadi TPPU, Fahmi Kuak Kejanggalan Reza Gladys soal Dakwaan
Nikita Mirzani dan sang asisten, Ismail Marzuki telah ditahan sejak Maret 2025 lalu di Rumah Tahanan
SRIPOKU.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tegaskan kliennya tak dijerat kasus pemerasan, melainkan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani dan sang asisten, Ismail Marzuki telah ditahan sejak Maret 2025 lalu di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan tersebut menindaklanjuti laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan Tidnak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp4 miliar.
Setelah hampir enam bulan merasakan dinginnya rumah tahanan, dakwaan untuk Nikita Mirzani nyatanya berubah menjadi pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan dugaan pemerasan yang digembar-gemborkan sejak laporan Desember 2024 silam dihapuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pencemaran nama baik tersebut bermula dari kalimat abu-abu yang kerap diucapkan Nikita Mirzani untuk Reza Gladys.
"Isi dakwaan skincare. Intinya adalah pencemaran, ini dakwaan kepada Nikita Mirzani," terang Fahmi Bachmid membacakan dakwaan di siniar Denny Sumargo pada Rabu (6/8/2025).
"Nikita Mirzani didakwa melakukan pencemaran nama baik," tegasnya.
"Ga ada pemerasan. Gak ada pemerasan, pasal yang didakwakan adalah menguntungkan diri sendiri dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," lanjut Fahmi sambil membacakan secarik dakwaan untuk Nikita Mirzani.
Pengacara berusia 47 tahun tersebut kembali menegaskan kliennya tak terlibat atau tak dijerat kasus pemerasan.
"Jadi bukan pemerasan, pemerasan pasalnya beda lagi. Nah ini dakwaan yang pertama, dakwaan yang kedua pencemaran nama baik lagi. Akan membuka rahasia sebagaimana diatur dalam pasal 368," ungkap Fahmi.
Lantas ahli hukum asal Maluku tersebut menerangkan beberaa pasal yang menjerat Nikita Mirzani.
Sebagian besar Reza Gladys mengubah isi dakwaan dari pemerasan menjadi pencemaran nama baik.
"Ada tiga dakwaan, Pasal 27, Pasal 45 ayat 10 yang pertama. Undang Undang ITE terkait pencemaran nama baik,"
"Kedua, pasalnya dengan pencemaran baik secara lisan atau non lisan dengan ancaman akan membuka rahasia. Jadi di sini saya tidak tahu membuka rahasia yang mana. Sampai detik sekarang sidang tidak terungkap rahasia apa yang terungkap. Di dakwaan pun tidak ada."
Lantas bagaimana dengan pasal TPPU?
KELAKUAN Nikita Mirzani di Penjara Dibongkar Fitri Salhuteru, Tahanan Lain Sampai Minta Pindah Sel |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Seret Presiden Prabowo Bubarkan BPOM, Heran Mafia Skincare Merajalela: Cuma Diam! |
![]() |
---|
Ngaku DIFITNAH Reza Gladys, Nikita Mirzani Tuntut Presiden Prabowo, Minta Hukum Indonesia Diluruskan |
![]() |
---|
Tak Ada Damai, Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Cuma Formalitas, Gugatan Rp 100 M Berlanjut |
![]() |
---|
Terungkap Kegiatan Nikita Mirzani Selama di Penjara, Ibu Lolly Bakal Buat Usaha Baru Pasca Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.